Saksi di lokasi sempat melerai dan membawa Iqbal menjauh dari korban. Namun kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya di rumah sakit Kota Solok.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran. Iqbal berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung pada Selasa sore. Robert menyusul ditangkap malam harinya di Kota Padang Panjang.
Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya. Mereka kini diamankan di Mapolres Solok Kota. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
halaman 2 dari 2