Sumbarkita – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas hiburan orgen tunggal yang melanggar ketentuan jam malam.
Kepala Satpol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menyampaikan bahwa patroli menyasar sejumlah wilayah Kecamatan Lubuk Alung, Kecamatan Enam Lingkung, dan Kecamatan Ulakan Tapakis pada Minggu (15/6) dini hari.
“Beberapa pesta orgen tunggal yang masih berlangsung melewati batas waktu langsung kami tindak. Tim memberikan pembinaan dan meminta penyelenggara segera menghentikan kegiatan,” ujar Rifki.
Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan operasi, petugas sempat menghadapi perdebatan dengan tuan rumah dan Wali Korong setempat. Namun, pendekatan persuasif yang digunakan membuat situasi tetap kondusif dan penertiban berjalan tanpa insiden.
“Tujuan kami bukan membubarkan hiburan rakyat, melainkan menjaga ketertiban umum. Banyak warga merasa terganggu karena suara bising orgen tunggal yang berlangsung hingga larut malam,” jelasnya.
Satpol PP Damkar menegaskan bahwa patroli serupa akan terus digelar secara rutin sesuai SKB Nomor: 134.4/02/TPKS/2025.
Petugas juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik acara dan penyelenggara hiburan, untuk mematuhi batas jam operasional hiburan malam demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.
Upaya penertiban ini mendapat dukungan dari warga. Mereka menyambut baik langkah tegas petugas karena kebisingan hiburan malam dinilai mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat masyarakat.