“Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapa pun pasien wajib dilayani,” ungkapnya.
Dia menambahkan, proses penonaktifan dan pengalihan PBI-JK kepada penerima yang lebih berhak telah dimulai sejak tahun lalu. Dalam proses tersebut, sekitar 25 ribu peserta yang memenuhi syarat juga telah direaktivasi kembali.
Keluhan PBI Nonaktif Ramai di Media Sosial
Sebelumnya, status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI mendadak nonaktif dan ramai dikeluhkan masyarakat di media sosial pada awal Februari 2026.
Keluhan itu pertama kali mencuat melalui unggahan akun X @MafiaWasit pada Minggu (1/2/2026), yang meminta warganet mengecek status BPJS melalui aplikasi Mobile JKN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi adanya penonaktifan peserta PBI-JK. Namun ia menegaskan, hal tersebut bukan kebijakan sepihak BPJS Kesehatan.
Menurutnya, penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” kata Rizzky, Rabu (4/2/2026).
Syarat Peserta PBI Bisa Aktif Lagi
BPJS Kesehatan menyebut peserta PBI-JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Adapun syaratnya antara lain:
Termasuk peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026
Masuk kategori miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis
Jika memenuhi kriteria, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut,” ujar Rizzky.















