Ketika diperiksa di situs https://modi.esdm.go.id/, nama PT Tigo Padusi Nusantara terdapat dalam daftar perusahaan hasil penataan izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus yang memenuhi ketentuan.
Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah warga Nagari Koto Rawang dan Nagari Salido Saribulan berdemonstrasi di area tambang PT Tigo Padusi Nusantara di Bukit Lala, Koto Rawang, pada Selasa (22/7) pukul 11.00 WIB. Delfison (45), salah satu penanggung jawab demo warga, mengklaim demo itu diikuti sekitar 300 warga dan merupakan demo masyarakat yang keempat kali terhadap perusahaan itu.
Delfison mengatakan bahwa mereka menuntut PT Tigo Padusi Nusantara berhenti menambang galian C di nagari tersebut secara permanen. Selama ini, katanya, perusahaan tersebut hanya berhenti sementara beroperasi setelah didemo masyarakat.
Selain menuntut perusahaan untuk menutup permanen tambang galian C tersebut, pihaknya menuntut perusahaan untuk memperbaiki jalan yang rusak dan saluran irigasi yang rusak akibat aktivitas galian C dan menghentikan pembuangan limbah galian C yang tidak terkontrol.
“Kami berharap pemerintah daerah segera menanggapi keluhan masyarakat dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Delfison.
Delfison menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan tuntutan itu karena merasakan dampak negatif dari aktivitas tambang galian C yang dilakukan PT Tigo Padusi Nusantara. Ia menerangkan bahwa pengangkutan material galian C dengan truk merusak jalan dan irigasi, limbah galian C yang dibuang sembarangan dapat menyebabkan banjir di permukiman dan lahan pertanian, debu dari aktivitas galian C dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan orang lanjut usia, dan warga khawatir akan kesalahan anak-anak sekolah dan keselamatan lingkungan secara umum.