“Ada aturan baru yang mengakibtkan RKAB lama keluar karena dokumen RKAB yang diajukan perusahaan tambang harus dievaluasi bolak balik di kementerian,” ucapnya.
Herry menjelaskan bahwa aturan itu ialah mekanisme persetujuan RKAB untuk tahap operasi produksi jangka waktu tiga tahun melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB, sesuai yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023. Sebelumnya, kata Herry, RKAB perusahaan tambang hanya berlaku untuk satu tahun.
“Bukan kesalahan perusahaan tambang RKAB-nya belum keluar. Memang aturan baru yang membuat RKAB itu lambat keluar. PT Tigo Padusi Nusantara sudah beriktikad baik mengajukan dokumen RKAB tahun kemarin,” ujarnya.
Kini, sebagaimana kata Edral, RKAB PT Tigo Padusi Nusantara sudah keluar.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tigo Padusi Nusantara, Abdul Kadir Julis, mempertanyakan alasan pendemo menuntut perusahaannya untuk berhenti menambang, padahal perusahaannya sudah memiliki izin lengkap.
Ia menjelaskan bahwa perusahaannya mendapatkan izin usaha pertambangan pada 2017 hingga 2022. Lalu, katanya, perusahaannya mendapatkan perpanjangan izin untuk 2023 hingga 2027.
Kadir mengatakan bahwa izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemprov Sumbar. Dalam dokumen tersebut tertulis: Persetujuan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 12700006611190001 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi untuk Komoditas Batuan kepada PT Tigo Padusi Nusantaran. Surat bertanggal 31 Januari 2023 itu ditandatangani Kepala DPM-PTSP Sumbar, Adib Alfikri. Dalam surat tersebut tertulis bahwa PT Tigo Padusi Nusantara disetujui untuk menambang batuan di lahan seluas 12 hektare di Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan hingga 29 Desember 2027.
“PT Tigo Padusi Nusantara juga sudah terdaftar di MODI (Minerba One Data Indonesia). Perusahaan kami sudah memenuhi izin untuk menambang,” tuturnya.