Jumat, Juli 25, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Perusahaan Galian C di Koto Rawang Pesisir Selatan Didemo, Dinas ESDM: Izinnya Lengkap

Holy Adib
Rabu, 23 Juli 2025 15:51
in Kabar Sumbar
Plang izin usaha pertambangan PT Tigo Padusi Nusantara di kokasi penambangan betuan di Kampung Koto Rawang, Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan. Foto: IST

Plang izin usaha pertambangan PT Tigo Padusi Nusantara di kokasi penambangan betuan di Kampung Koto Rawang, Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan. Foto: IST


“Ada aturan baru yang mengakibtkan RKAB lama keluar karena dokumen RKAB yang diajukan perusahaan tambang harus dievaluasi bolak balik di kementerian,” ucapnya.

Herry menjelaskan bahwa aturan itu ialah mekanisme persetujuan RKAB untuk tahap operasi produksi jangka waktu tiga tahun melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB, sesuai yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023. Sebelumnya, kata Herry, RKAB perusahaan tambang hanya berlaku untuk satu tahun.

“Bukan kesalahan perusahaan tambang RKAB-nya belum keluar. Memang aturan baru yang membuat RKAB itu lambat keluar. PT Tigo Padusi Nusantara sudah beriktikad baik mengajukan dokumen RKAB tahun kemarin,” ujarnya.

Kini, sebagaimana kata Edral, RKAB PT Tigo Padusi Nusantara sudah keluar.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigo Padusi Nusantara, Abdul Kadir Julis, mempertanyakan alasan pendemo menuntut perusahaannya untuk berhenti menambang, padahal perusahaannya sudah memiliki izin lengkap.

Ia menjelaskan bahwa perusahaannya mendapatkan izin usaha pertambangan pada 2017 hingga 2022. Lalu, katanya, perusahaannya mendapatkan perpanjangan izin untuk 2023 hingga 2027.

Kadir mengatakan bahwa izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemprov Sumbar. Dalam dokumen tersebut tertulis: Persetujuan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 12700006611190001 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi untuk Komoditas Batuan kepada PT Tigo Padusi Nusantaran. Surat bertanggal 31 Januari 2023 itu ditandatangani Kepala DPM-PTSP Sumbar, Adib Alfikri. Dalam surat tersebut tertulis bahwa PT Tigo Padusi Nusantara disetujui untuk menambang batuan di lahan seluas 12 hektare di Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan hingga 29 Desember 2027.

“PT Tigo Padusi Nusantara juga sudah terdaftar di MODI (Minerba One Data Indonesia). Perusahaan kami sudah memenuhi izin untuk menambang,” tuturnya.


halaman 2 dari 3
Prev123Selanjutnya
Tags: Galian C di Koto Rawang Pesisir SelatanGalian C di Pesisir SelatanKoto Rawang Pesisir SelatanPesisir Selatan

Berita Terkait

10 Kecamatan Terdampak Karhutla di Lima Puluh Kota, Tim Gabungan Terus Lakukan Pemadaman

Kebakaran Hutan dan Lahan di Limapuluh Kota Capai 800 Hektare Lebih, Ini Sebarannya!

25 Juli 2025
Pembukaan Lahan Wisata Picu Karhutla di Limapuluh Kota, Petugas Damkar Kewalahan

Pembukaan Lahan Wisata Picu Karhutla di Limapuluh Kota, Petugas Damkar Kewalahan

25 Juli 2025
Pemko Payakumbuh Lantik 10 Pejabat Pendidikan Baru

Pemko Payakumbuh Lantik 10 Pejabat Pendidikan Baru

25 Juli 2025
Wabup Solok Selatan Sambut 31 CPNS Formasi 2024, Tekankan Loyalitas dan Integritas

Pemkab Solok Selatan Hadirkan Pelayanan Dukcapil di Lokasi TMMD ke-125

25 Juli 2025
Hidup di Tengah Kampung, Tapi Tak Pernah Ada: Kisah Difabel di Padang Pariaman Dua Kali Hamil

Hidup di Tengah Kampung, Tapi Tak Pernah Ada: Kisah Difabel di Padang Pariaman Dua Kali Hamil

25 Juli 2025
Pemko Padang Bakal Anugerahkan Pin Emas kepada 12 Tokoh Inspiratif dalam Rangka HJK ke-356

Pemko Padang Bakal Anugerahkan Pin Emas kepada 12 Tokoh Inspiratif dalam Rangka HJK ke-356

24 Juli 2025
Next Post
Lima Jalan Tol di Sumatera Gratis Selama Arus Balik Lebaran, Termasuk Padang-Sicincin

Pemerintah Tetapkan Tarif Tol Sicincin–Padang, Berlaku dalam Waktu Dekat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pertama di Dharmasraya, Bank Nagari Resmikan Agen Nagari Link “Bewe”

Pertama di Dharmasraya, Bank Nagari Resmikan Agen Nagari Link “Bewe”

24 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Aktivitas Penambangannya Diprotes, PT Tigo Padusi Nusantara Dinyatakan Berizin

Perusahaan Galian C di Koto Rawang Pesisir Selatan Didemo, Dinas ESDM: Izinnya Lengkap

23 Juli 2025

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

18 Juli 2025

15 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Donasi Gempa Pasaman

Terkait Dugaan Pungli di Bapenda Sumbar, Begini Kata Inspektorat 

15 Juni 2025

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

21 Juli 2025

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

17 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.