Senin, Desember 1, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Perusahaan Galian C di Koto Rawang Pesisir Selatan Didemo, Dinas ESDM: Izinnya Lengkap

Holy Adib
Rabu, 23 Juli 2025 15:51
in Kabar Sumbar
Plang izin usaha pertambangan PT Tigo Padusi Nusantara di kokasi penambangan betuan di Kampung Koto Rawang, Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan. Foto: IST

Plang izin usaha pertambangan PT Tigo Padusi Nusantara di kokasi penambangan betuan di Kampung Koto Rawang, Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan. Foto: IST


“Ada aturan baru yang mengakibtkan RKAB lama keluar karena dokumen RKAB yang diajukan perusahaan tambang harus dievaluasi bolak balik di kementerian,” ucapnya.

Herry menjelaskan bahwa aturan itu ialah mekanisme persetujuan RKAB untuk tahap operasi produksi jangka waktu tiga tahun melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB, sesuai yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023. Sebelumnya, kata Herry, RKAB perusahaan tambang hanya berlaku untuk satu tahun.

“Bukan kesalahan perusahaan tambang RKAB-nya belum keluar. Memang aturan baru yang membuat RKAB itu lambat keluar. PT Tigo Padusi Nusantara sudah beriktikad baik mengajukan dokumen RKAB tahun kemarin,” ujarnya.

Kini, sebagaimana kata Edral, RKAB PT Tigo Padusi Nusantara sudah keluar.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigo Padusi Nusantara, Abdul Kadir Julis, mempertanyakan alasan pendemo menuntut perusahaannya untuk berhenti menambang, padahal perusahaannya sudah memiliki izin lengkap.

Ia menjelaskan bahwa perusahaannya mendapatkan izin usaha pertambangan pada 2017 hingga 2022. Lalu, katanya, perusahaannya mendapatkan perpanjangan izin untuk 2023 hingga 2027.

Kadir mengatakan bahwa izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemprov Sumbar. Dalam dokumen tersebut tertulis: Persetujuan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 12700006611190001 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi untuk Komoditas Batuan kepada PT Tigo Padusi Nusantaran. Surat bertanggal 31 Januari 2023 itu ditandatangani Kepala DPM-PTSP Sumbar, Adib Alfikri. Dalam surat tersebut tertulis bahwa PT Tigo Padusi Nusantara disetujui untuk menambang batuan di lahan seluas 12 hektare di Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan hingga 29 Desember 2027.

“PT Tigo Padusi Nusantara juga sudah terdaftar di MODI (Minerba One Data Indonesia). Perusahaan kami sudah memenuhi izin untuk menambang,” tuturnya.


halaman 2 dari 3
Prev123Selanjutnya
Tags: Galian C di Koto Rawang Pesisir SelatanGalian C di Pesisir SelatanKoto Rawang Pesisir SelatanPesisir Selatan

Berita Terkait

16 Korban Galodo Jalan Padang–Bukittinggi Teridentifikasi, Temuan Sementara Mencapai 26 Jenazah

16 Korban Galodo Jalan Padang–Bukittinggi Teridentifikasi, Temuan Sementara Mencapai 26 Jenazah

30 November 2025
Data Sementara Bencana Agam: 74 Warga Meninggal, Palembayan Terdampak Paling Parah

Korban Bencana Sumbar Bertambah: 88 Meninggal, 85 Hilang, Sebaran Jenazah Melebihi 100 Orang

29 November 2025
Polri Kirim Bantuan untuk Sumbar, Polres Padang Pariaman Pastikan Distribusi Lancar

Polri Kirim Bantuan untuk Sumbar, Polres Padang Pariaman Pastikan Distribusi Lancar

29 November 2025
Galodo Terjang Malalak Agam, Rumah dan Jalan Tertimbun Material Lumpur

Galodo dan Longsor Agam: 74 Meninggal, 78 Masih Hilang, Berikut Sebarannya

29 November 2025
25 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan, Puluhan Masih Dicari

25 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan, Puluhan Masih Dicari

29 November 2025
Ratusan Rumah Rusak dan Ribuan Warga Mengungsi di Padang Panjang Akibat Bencana

Ratusan Rumah Rusak dan Ribuan Warga Mengungsi di Padang Panjang Akibat Bencana

29 November 2025
Next Post
Lima Jalan Tol di Sumatera Gratis Selama Arus Balik Lebaran, Termasuk Padang-Sicincin

Pemerintah Tetapkan Tarif Tol Sicincin–Padang, Berlaku dalam Waktu Dekat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

25 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan, Puluhan Masih Dicari

25 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan, Puluhan Masih Dicari

29 November 2025

16 Korban Galodo Jalan Padang–Bukittinggi Teridentifikasi, Temuan Sementara Mencapai 26 Jenazah

16 Korban Galodo Jalan Padang–Bukittinggi Teridentifikasi, Temuan Sementara Mencapai 26 Jenazah

30 November 2025

13 Kabupaten dan Kota Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Ribuan Jiwa Mengungsi

13 Kabupaten dan Kota Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Ribuan Jiwa Mengungsi

26 November 2025

Data Sementara Bencana Agam: 74 Warga Meninggal, Palembayan Terdampak Paling Parah

Korban Bencana Sumbar Bertambah: 88 Meninggal, 85 Hilang, Sebaran Jenazah Melebihi 100 Orang

29 November 2025

Innalillahi, Sudah 19 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan

Innalillahi, Sudah 19 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan

28 November 2025

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

20 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.