Kabarminang – Menyikapi perubahan masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kota Pariaman menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Perencanaan Pembangunan Desa, Selasa (22/7/2025).
Kegiatan yang dipusatkan di Aula RM Samba Lado itu diikuti oleh para Sekretaris Desa dan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dari seluruh desa se-Kota Pariaman. Bimtek ini dibuka langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad, serta dihadiri Kadis DPMDes Yalviendri, Tenaga Ahli Program P3MD, dan narasumber dari Bappeda Kota Pariaman.
Dalam sambutannya, Wali Kota Yota Balad menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun berimplikasi langsung pada perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
“Penambahan masa jabatan ini menambah periodesasi dokumen RPJM Desa. Maka perlu percepatan penyesuaian dokumen perencanaan dari enam menjadi delapan tahun,” ujar Yota.
Ia menegaskan bahwa perubahan RPJM Desa harus selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman 2025–2029 yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD.
“Program dan kegiatan dalam RPJM Desa yang akan diubah harus mengacu pada arah kebijakan dan program unggulan RPJMD Kota Pariaman,” imbuhnya.
Yota juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah kota, terutama dalam menyusun program yang dibiayai melalui dana desa.
“Keterbatasan fiskal menuntut kita fokus pada pencapaian program unggulan. Pemerintah desa harus menjadi bagian aktif dalam mendukung visi misi pembangunan kota,” tegasnya.
Salah satu program unggulan yang menjadi fokus dalam periode kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Mulyadi adalah “Satu Rumah Satu Industri Rumah Tangga”. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Sebagai pelayan masyarakat, kita harus bekerja untuk masyarakat. Semua kebijakan harus bermuara pada kesejahteraan warga,” tutup Yota.