“Mereka berdalih bahwa ini adalah tambang rakyat, yang dikorbankan kan rakyat kecil lagi. Rakyat meninggal, dan terkena bencana itu kan memang orang sekeliling yang mengais dari sisa-sisa material alat berat,” katanya.
Ia melanjutkan, secara regulasi, aturan seperti UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba serta undang-undang lingkungan hidup sebenarnya sudah sempurna untuk menjerat pelaku. Namun, ia menyayangkan aspek implementasi di lapangan yang dinilainya mengalami kelumpuhan total akibat lemahnya integritas para penegak hukum di daerah.
Mevrizal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan luar biasa dengan memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri agar menghentikan seluruh tambang ilegal dalam waktu maksimal dua hari.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, hingga perangkat nagari di Sumatra Barat untuk bergerak bersama melakukan aksi nyata secara mandiri. Mari kita bersama untuk menghentikan masuknya alat berat ekskavator ke wilayah tangkapan air dan kawasan hutan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat mencatat sebanyak 46 orang tewas akibat tambang emas ilegal di Sumatera Barat sejak 2020 hingga sekarang. Korban tersebar di beberapa daerah, seperti Kabupaten Sijunjung hingga Kabupaten Solok Selatan.
















