ER mengetahui anaknya diduga disetubuhi oleh MP berdasarkan cerita korban. Ia menyebut bahwa korban bercerita setelah “disekap” tiga hari oleh MP di sebuah hotel di Sijunjung.
ER menceritakan bahwa pada 15 Desember 2025 WA pergi ke sekolah seperti biasanya. Namun, pada jam pulang sekolah, WA tidak pulang ke rumah.
“Karena anak saya tidak pulang, saya mencarinya ke sekolah, tetapi tidak menemukannya. Saya lalu bertanya kepada teman-temannya. Kata temannya, dia pergi ke Pulau Punjung, Dharmasraya, sendiri dengan sepeda motornya,” tutur ER.
ER bercerita bahwa ternyata WA disuruh pergi ke Pulau Punjung oleh MP. MP berjanji untuk menjemputnya di Pulau Punjung, lalu mengajaknya pergi jalan-jalan dan menikah.
“WA bilang tidak punya uang. MP lalu memberi WA uang jajan Rp100 ribu dan HP untuk berkomunikasi,” ucap ER.
ER mengatakan bahwa MP menemui WA di Bendungan Batu Bakawik di Pulang Punjung pada malam hari. MP lalu membawa WA menginap di Hotel Pink di Kiliran Jao, Sijunjung. Di sana WA disetubuhi oleh MP.
“Anak saya meminta kepada MP untuk diantarkan pulang, tetapi tidak dibolehkan pulang oleh MP. Sementara itu, MP pulang ke rumahnya di Tanah Galo pada pagi, lalu kembali ke hotel itu pada malam hari,” ucap ER.
ER bercerita bahwa ia mendapatkan informasi bahwa anaknya dibawa oleh MP. Ia lalu bertanya kepada ayah dan ibu MP, tetapi keduanya mengaku tidak tahu. Ia juga bertanya kepada MP, tetapi MP mengaku tidak tahu keberadaan WA.
















