Meski penyelidikan dilanjutkan, Anisa menilai proses penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi. Menurutnya, penanganan dugaan kekerasan seksual perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menggunakan perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami melihat bahwa penggunaan UU TPKS dalam kasus tersebut belum dilakukan secara optimal,” ujarnya.
Ia mengatakan kekerasan seksual kerap terjadi di ruang privat sehingga tidak selalu disaksikan secara langsung oleh orang lain. Karena itu, menurut dia, proses penyelidikan tidak boleh hanya bertumpu pada ada atau tidaknya saksi mata yang melihat langsung peristiwa tersebut.
“Penyelidikan jangan hanya bertumpu pada saksi mata, tetapi mengedepankan perspektif korban, karena kekerasan seksual sering kali terjadi dalam ruang yang tidak dapat diakses atau disaksikan orang lain. Korban tidak seharusnya dibebani dengan standar pembuktian yang mengharuskan adanya saksi mata atas setiap peristiwa,” ujar Anisa.
Anisa menyebut, dalam kasus tersebut telah terjadi tindakan doxing berupa penyebaran identitas korban di media sosial. Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar kerahasiaan identitas dan privasi korban.















