Selanjutnya, barang bukti 245 liter BBM bersubsidi jenis pertalite saat ini telah diamankan di Kantor Polres Solok untuk proses lebih lanjut.
Erfian menegaskan bahwa BS akan disangkakan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” imbuhnya.
halaman 2 dari 2