Kabarminang — Polisi menangkap pria berinisial W (26 tahun) pada Rabu (19/11) karena diduga mencabuli anak di bawah umur di Jorong Balai Pinang, Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Menurut informasi yang diperoleh Kabarminang.com, W merupakan warga Muaro Paneh. Ia sehari-hari menjual mainan di SD-SD di nagari itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, menceritakan bahwa W mencabuli JAA (15), pelajar, warga Jorong Koto Kaciak, Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi. Ia menyebut bahwa pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 18.15 WIB di Jorong Balai W membuka celana korban, lalu melakukan tindakan yang diduga sebagai kekerasan seksual.
“Perbuatan pelaku terungkap karena korban melapor kepada keluarganya,” ujar Oon.
Oon mengatakan bahwa anggota keluarga korban, Puspita Dewi (38), tidak dapat menerima perbuatan W terhadap JAA. Karena itu, kata Oon, Dewi melaporkan W ke Polres Solok Kota.
Setelah mendapatkan laporan dari anggota keluarga korban, kata Oon, pihaknya mencari dan menangkap W pada Rabu (19/11). Pihaknya kemudian membawa W ke Markas Polres Solok Kota dan menahannya.
Oon mengatakan bahwa pihaknya menjerat W dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia menyebut bahwa pasal-pasal tersebut membawa ancaman hukuman berat kepada pelaku karena korban masih berusia 15 tahun.
Selain menangkap terduga pelaku, kata Oon, pihaknya memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai dengan mekanisme perlindungan anak, termasuk dukungan psikologis bila dibutuhkan.















