”Kami menuntut hak fasilitas umum seperti gerbang, jalan, pos satpam, tembok pembatas dengan perkampungan, musala, dan fasilitas lain yang dijanjikan di awal, atau ganti rugi minimal Rp300 juta per unit,” ujar David.
Kabarminang.com sudah menghubungi Direktur PT Ses Mandiri Gemilang, Seslinawati, tiga kali sejak Kamis (1/10/2026) hingga Jumat (2/10/2026), melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta tanggapannya perihal keluhan para penghuni perumahan tersebut. Namun, ia hanya menjawab pesan singkat WhatsApp dengan jawaban salam. Kabarminang.com akan menerbitkan berita tanggapan PT Ses Mandiri Gemilang dalam berita selanjutnya.

















