Ia menyebut bahwa pada 2017 terbit sertifikat hak pakai tanah tersebut dengan sempadan tanah milik adat. Ia menginformasikan bahwa sertifikat itu terbit atas nama Pemkab Pessel dengan penunjuk UPTD Linggo Sari Baganti.
“Luas tanah dan alamat dalam sertifikat itu sama dengan luas tanah dan alamat yang tertera dalam aset Pemkab Pesisir Selatan tahun 1992,” tutur Zikra.
Witna mengatakan bahwa ia dan suaminya membeli tanah di Jalan Bandes Rimbo Panjang Singkariang pada 1998 seluas 3.791 meter persegi. Ia mengklaim tanah itu termasuk tanah tempat berdirinya Kantor UKL Disdukcapil Linggo sekarang ini.
Sejak membeli tanah itu, kata Witna, ia dan suaminya hanya memiliki akta jual beli tanah atas nama dirinya dan suaminya. Sementara itu, sertifikat tanahnya belum dibagi atau belum dipecah oleh pemilik tanah sebelumnya.
“Hingga kini saya dan orang-orang yang membeli tanah di sana hanya punya sertifikat dasar,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa sejak membeli tanah itu, ia belum pernah menghibahkan atau menjual tanah itu kepada orang lain. Karena itu, ia heran tanahnya tiba-tiba beralih menjadi milik Pemkab Pessel pada 2017 dengan sertifikat hak pakai. (HA)