Kabarminang — Witna Wilis (57), penggugat tanah Kantor Unit Kerja Layanan (UKL) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Linggo Sari Baganti di Jalan Bandes Rimbo Panjang Singkariang, Nagari Punggasan, menantang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) untuk mengungkapkan kepada publik asal tanah kantor tersebut.
“Atas dasar apa tanah itu dimiliki Pemkab Pessel tahun 1992? Tanah itu masih rimba tahun itu, belum diolah. Tanah milik nagari tempat berdirinya UPTD Dinas Pendidikan lama berada di pasar lama Air Haji, bukan di Kantor UKL Disdukcapil Linggo yang sekarang, yang berada di Jalan Bandes Rimbo Panjang Singkariang. Dulu namanya Jalan Bandes Rimbo Panjang Punggasan,” ujar Witna, Selasa (25/2).
Ia mempertanyakan asal tanah tempat berdirinya Kantor UKL Disdukcapil Linggo Sari Baganti sekarang ini, yang dulu merupakan Kantor UPTD Dinas Pendidikan Linggo. Menurutnya, kalau tanah tersebut hasil hibah, tentu ada surat hibahnya. Sementara itu, katanya, jika tanah itu dibeli oleh Pemkab Pessel, tentu ada akta jual belinya.
“Tunjukkan surat hibahnya kalau memang tanah hibah. Kalau hasil membeli, mana akta jual belinya? Tanah pasti ada asal-usulnya. Kalau tanah itu hasil hibah, siapa orang yang menghibahkannya kepada Pemkab Pessel? Kalau hasil membeli, dari siapa Pemkab Pessel membeli tanah itu? Saya sudah mencari informasi surat hibah atau akta jual beli tanah itu sampai ke pengadilan, tetapi tidak menemukannya,” tutur Witna.
Sebelumnya, Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Pessel, Nesvita Zikra, mengatakan bahwa tanah tempat berdirinya Kantor UKL Disdukcapil Linggo di Punggasan sekarang ini tercatat sebagai aset Pemkab Pessel pada 1992 dengan luas 573 meter persegi dan beralamat di Kampung Punggasan, Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti sebagaimana yang tertulis dalam Kartu Inventaris Barang. Pada aset tersebut dalam Kartu Inventaris Barang tertulis keterangan: UPTD Disdikbud Kecamatan Linggo Sari Baganti.