Kabarminang.com – Jelang Lebaran 2025, para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online mendapatkan kabar baik. Pemerintah akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 kepada mereka yang memiliki kinerja baik dan produktif, dalam bentuk uang tunai.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir online. Bonus tersebut dihitung berdasarkan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Seperti yang diarahkan Presiden Prabowo, tahun ini pemerintah memberikan perhatian lebih kepada pengemudi dan kurir online. BHR diberikan secara proporsional sesuai dengan kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan 20 persen dari pendapatan bulanan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3).
Namun, bagi pengemudi dan kurir online yang tidak termasuk dalam kategori produktif dan berkinerja baik, BHR akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi.
Pemberian BHR ini harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 2025. Selain itu, BHR tidak mengurangi tunjangan kesejahteraan lainnya yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Yassierli juga mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR dalam bentuk uang tunai dengan jumlah yang telah ditetapkan.