Kabarminang — Seorang pria berinisial DN (30), warga Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, ditangkap polisi karena memiliki sabu-sabu yang siap edar.
Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butar, mengatakan DN ditangkap pada Selasa (16/9). Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi pada Senin (15/9) malam.
“Tersangka diduga akan melakukan transaksi narkotika di Desa Seberang Pantai. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kamar,” katanya melalui keterangan resminya, Rabu (17/9).
Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan pihaknya mengamankan 2 paket sedang dan 3 paket kecil sabu-sabu dengan berat 2,22 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, dompet, handphone, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika. Kemudian sebuah kursi kayu kecil yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu juga turut diamankan.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka dari Ujang Sapar (DPO) melalui perantara Ociak (DPO).
“Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polsek Kuantan Mudik bersama seluruh barang bukti. Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif amphetamine,” tuturnya.
Ia melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami bersama jajaran akan terus melakukan upaya penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi agar wilayah kita tetap aman dan bersih dari narkotika,” imbuhnya.