Sabtu, September 27, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pengedar di Solok Selatan Simpan 34 Paket Ganja di Rumah

Holy Adib
Senin, 21 April 2025 21:06
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap terduga pengedar ganja di rumahnya di Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Senin (21/4). Foto: Polres Solok Selatan

Polisi menangkap terduga pengedar ganja di rumahnya di Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Senin (21/4). Foto: Polres Solok Selatan


Kabarminang — Polisi menangkap terduga pengedar ganja berinisial Y (34) di rumahnya di Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Senin (21/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tangan Y, polisi menyita 34 paket ganja kering siap edar.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar, menginformasikan bahwa pihaknya menangkap Y berdasarkan informasi masyarakat, yang resah terhadap pengedaran ganja yang dilakukan Y.

“Personil mengeledah rumah Y dan mengamankan 34 paket ganja yang telah dibungkus plastik bening beserta satu unit handphone,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa Y mendapatkan ganja dari seseorang berinisial OK di Dharmasraya. Pihaknya kini memburu OK tersebut.

Pihaknya sudah menetapkan Y sebagai tersangka. Novitri mengatakan bahwa Y bukan residivis pengedar ganja.

Novitri mengatakan bahwa pihaknya sudah membawa Y dan barang bukti ke Markas Polres Solok Selatan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menyangkakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Y. Dengan begitu, katanya, Y terancan hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Tags: Ganja di Solok SelatanNarkoba di Solok SelatanPengedar ganja di Solok SelatanPolres Solok Selatan

Berita Terkait

Kata Polisi Soal Nenek di Padang Pariaman Kritis Usai Bela Cucunya dari Dugaan Pencabulan

Pria Tewas di Padang Pariaman Usai Terima Ancaman Diduga dari Pelaku Cabul, Polisi Ungkap Hasil Visum

27 September 2025
Pria Asal Pesisir Selatan Ditangkap di Padang karena Gelapkan Motor dan Curi iPhone

Pria Asal Pesisir Selatan Ditangkap di Padang karena Gelapkan Motor dan Curi iPhone

26 September 2025
Seorang Pria Ditangkap karena Curi Ponsel Pengunjung Rumah Sakit di Payakumbuh

Seorang Pria Ditangkap karena Curi Ponsel Pengunjung Rumah Sakit di Payakumbuh

26 September 2025
Ditipu Seorang Wanita, Pria Tua di Padang Panjang Rugi Rp501 Juta

Ditipu Seorang Wanita, Pria Tua di Padang Panjang Rugi Rp501 Juta

26 September 2025
Tiga Pria Ditangkap di Payakumbuh, Puluhan Paket Sabu-Sabu dan Ganja Disita

Tiga Pria Ditangkap di Payakumbuh, Puluhan Paket Sabu-Sabu dan Ganja Disita

26 September 2025
Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

26 September 2025
Next Post
Bank Nagari dan Unand Perkuat Sinergi Digitalisasi Keuangan Lewat Sosialisasi Virtual Account Debit

Bank Nagari dan Unand Perkuat Sinergi Digitalisasi Keuangan Lewat Sosialisasi Virtual Account Debit

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pemuda di Padang Pariaman Meninggal dengan Luka Tusuk, Korban Pembunuhan?

Pria di Padang Pariaman Tewas Usai Ditusuk, Anak Korban Diduga juga Dicabuli Pelaku

25 September 2025

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

23 September 2025

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

6 September 2025

Setubuhi Siswi SMA, Mantan Anggota DPRD Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara

Siswi SMA di Pariaman Lahirkan Bayi Perempuan Akibat Disetubuhi Mantan Anggota DPRD

24 September 2025

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

25 September 2025

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas di Padang Pariaman dengan Luka Tusuk, Jenazah Diautopsi

25 September 2025

Cerita Warga Selamatkan Perempuan Muda di Padang dengan Tubuh Terbakar

Diduga Bunuh Diri, Perempuan Muda Ditemukan dengan Luka Bakar Lebih 50 Persen dalam Kamar Kos di Padang

23 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.