Rabu, Agustus 6, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pengedar di Solok Selatan Simpan 34 Paket Ganja di Rumah

Holy Adib
Senin, 21 April 2025 21:06
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap terduga pengedar ganja di rumahnya di Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Senin (21/4). Foto: Polres Solok Selatan

Polisi menangkap terduga pengedar ganja di rumahnya di Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Senin (21/4). Foto: Polres Solok Selatan


Kabarminang — Polisi menangkap terduga pengedar ganja berinisial Y (34) di rumahnya di Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Senin (21/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tangan Y, polisi menyita 34 paket ganja kering siap edar.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar, menginformasikan bahwa pihaknya menangkap Y berdasarkan informasi masyarakat, yang resah terhadap pengedaran ganja yang dilakukan Y.

“Personil mengeledah rumah Y dan mengamankan 34 paket ganja yang telah dibungkus plastik bening beserta satu unit handphone,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa Y mendapatkan ganja dari seseorang berinisial OK di Dharmasraya. Pihaknya kini memburu OK tersebut.

Pihaknya sudah menetapkan Y sebagai tersangka. Novitri mengatakan bahwa Y bukan residivis pengedar ganja.

Novitri mengatakan bahwa pihaknya sudah membawa Y dan barang bukti ke Markas Polres Solok Selatan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menyangkakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Y. Dengan begitu, katanya, Y terancan hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Tags: Ganja di Solok SelatanNarkoba di Solok SelatanPengedar ganja di Solok SelatanPolres Solok Selatan

Berita Terkait

Sidang Vonis Pembunuhan Nia Kurnia Sari Digelar, In Dragon Tertunduk Lesu

Kebohongan Soal Sabu Jadi Faktor Pemberat In Dragon Divonis Mati

6 Agustus 2025
Cabuli Cucu Kandung Berkali-kali, Lansia di Lima Puluh Kota Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Cucu Kandung Berkali-kali, Lansia di Lima Puluh Kota Terancam 15 Tahun Penjara

6 Agustus 2025
Terduga Pengedar di Limapuluh Kota Ditangkap, 35 Paket Sabu-Sabu Disita

Terduga Pengedar di Limapuluh Kota Ditangkap, 35 Paket Sabu-Sabu Disita

5 Agustus 2025
Beli 96 Liter Solar dan 192 Liter Pertalite Bersubsidi, Pria di Solok Selatan Ditangkap

Beli 96 Liter Solar dan 192 Liter Pertalite Bersubsidi, Pria di Solok Selatan Ditangkap

5 Agustus 2025
Bejat! Kakek di Lima Puluh Kota Cabuli Cucunya Berusia 2,5 Tahun

Bejat! Kakek di Lima Puluh Kota Cabuli Cucunya Berusia 2,5 Tahun

5 Agustus 2025
Tok! In Dragon Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Tok! In Dragon Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Nia Kurnia Sari

5 Agustus 2025
Next Post
Bank Nagari dan Unand Perkuat Sinergi Digitalisasi Keuangan Lewat Sosialisasi Virtual Account Debit

Bank Nagari dan Unand Perkuat Sinergi Digitalisasi Keuangan Lewat Sosialisasi Virtual Account Debit

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

2 Mahasiswa Sumbar Kecelakaan di Pekanbaru, 1 Orang Tewas di Tempat

Mahasiswi Asal Pasaman Barat yang Tewas Kecelakaan di Pekanbaru Lulusan SMAN Agam Cendekia

30 Juli 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Kristen di Padang Dibubarkan, MUI Sumbar Tak Ingin Umat Islam Disudutkan

29 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.