Senin, April 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pengedar di Solok Selatan Simpan 34 Paket Ganja di Rumah

Holy Adib
Senin, 21 April 2025 21:06
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap terduga pengedar ganja di rumahnya di Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Senin (21/4). Foto: Polres Solok Selatan

Polisi menangkap terduga pengedar ganja di rumahnya di Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Senin (21/4). Foto: Polres Solok Selatan


Kabarminang — Polisi menangkap terduga pengedar ganja berinisial Y (34) di rumahnya di Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Senin (21/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tangan Y, polisi menyita 34 paket ganja kering siap edar.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar, menginformasikan bahwa pihaknya menangkap Y berdasarkan informasi masyarakat, yang resah terhadap pengedaran ganja yang dilakukan Y.

“Personil mengeledah rumah Y dan mengamankan 34 paket ganja yang telah dibungkus plastik bening beserta satu unit handphone,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa Y mendapatkan ganja dari seseorang berinisial OK di Dharmasraya. Pihaknya kini memburu OK tersebut.

Pihaknya sudah menetapkan Y sebagai tersangka. Novitri mengatakan bahwa Y bukan residivis pengedar ganja.

Novitri mengatakan bahwa pihaknya sudah membawa Y dan barang bukti ke Markas Polres Solok Selatan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menyangkakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Y. Dengan begitu, katanya, Y terancan hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Tags: Ganja di Solok SelatanNarkoba di Solok SelatanPengedar ganja di Solok SelatanPolres Solok Selatan

Berita Terkait

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Anaknya Disetubuhi Orang, Ibu di Solok Selatan Minta Polisi Bebaskan Pelaku

6 April 2026
Bandar Narkoba yang Ditangkap di Agam Beli Sabu di Pekanbaru, Terancam Hukuman Mati

Bandar Narkoba yang Ditangkap di Agam Beli Sabu di Pekanbaru, Terancam Hukuman Mati

6 April 2026
Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Ipar, Pemuda di Solok Selatan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

6 April 2026
Seorang Pedagang di Pariaman Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu-Sabu

Seorang Pedagang di Pariaman Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu-Sabu

6 April 2026
Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

5 April 2026
Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

5 April 2026
Next Post
Bank Nagari dan Unand Perkuat Sinergi Digitalisasi Keuangan Lewat Sosialisasi Virtual Account Debit

Bank Nagari dan Unand Perkuat Sinergi Digitalisasi Keuangan Lewat Sosialisasi Virtual Account Debit

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

4 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.