Kabarminang — Polisi menangkap terduga pengedar ganja berinisial Y (34) di rumahnya di Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Senin (21/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tangan Y, polisi menyita 34 paket ganja kering siap edar.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar, menginformasikan bahwa pihaknya menangkap Y berdasarkan informasi masyarakat, yang resah terhadap pengedaran ganja yang dilakukan Y.
“Personil mengeledah rumah Y dan mengamankan 34 paket ganja yang telah dibungkus plastik bening beserta satu unit handphone,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa Y mendapatkan ganja dari seseorang berinisial OK di Dharmasraya. Pihaknya kini memburu OK tersebut.
Pihaknya sudah menetapkan Y sebagai tersangka. Novitri mengatakan bahwa Y bukan residivis pengedar ganja.
Novitri mengatakan bahwa pihaknya sudah membawa Y dan barang bukti ke Markas Polres Solok Selatan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Ia menambahkan bahwa pihaknya menyangkakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Y. Dengan begitu, katanya, Y terancan hukuman maksimal 20 tahun penjara.