Kabarminang — Polisi menangkap terduga pengedar dan terduga kurir pil ekstasi di Kota Payakumbuh pada Jumat (2/1) malam. Dari tangan keduanya, polisi menyita 20 butir pil ekstasi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, menginformasikan bahwa terduga pengedar tersebut ialah AH (36), sedangkan terduga kurir ialah DR (29). Ia menyebut bahwa pihaknya menangkap kedua orang itu dalam sebuah operasi tangkap tangan peredaran narkoba.
Hendra menceritakan bahwa awalnya pihaknya menangkap DR di pinggiran Jalan Diponegoro, Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, sekitar pukul 20.00 WIB.
“DR tidak mengetahui bahwa malam tadi beberapa personel polisi telah mengintai dan membuntutinya saat keluar dari kontrakannya hingga ditangkap di Kelurahan Subarang Batuang,” ujar Hendra pada Sabtu (3/1).
Setelah menangkap DR, kata Hendra, petugas menggeledah pemuda itu, yang disaksikan oleh warga dan ketua RT setempat. Ia menyebut bahwa petugas menemukan 20 butir pil ekstasi dalam plastik bening di kantong celana DR.
Setelah diinterogasi, kata Hendra, DR mengungkapkan bahwa pil itu milik seseorang berinisial AH. Menurut keterangan DR, kata Hendra, ia disuruh oleh AH untuk mengantarkan pil ekstasi kepada orang lain.
Setelah mendapatkan informasi dari DR, kata Hendra, polisi memburu AH. Pihaknya menemukan AH di rumah kontrakan DR di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Di rumah itu AH menunggu DR pulang mengantarkan pil ekstasi,” ucap Hendra.













