Selasa, Agustus 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pengedar dan Kurir Ekstasi Ditangkap di Payakumbuh, 20 Pil Disita

Holy Adib
Sabtu, 3 Januari 2026 22:12
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap terduga pengedar dan terduga kurir pil ekstasi di Kota Payakumbuh pada Jumat (2/1) malam. Foto: Polres Payakumbuh

Polisi menangkap terduga pengedar dan terduga kurir pil ekstasi di Kota Payakumbuh pada Jumat (2/1) malam. Foto: Polres Payakumbuh


Selain menyita 20 butir pil ekstasi, kata Hendra, pihaknya menyita sebuah sepeda motor Yamaha Vixion sebagai barang bukti. Pihaknya membawa AH dan DR beserta barang bukti ke Markas Polres Payakumbuh.

Hendra menyebut bahwa pihaknya sudah menetap AH sebagai tersangka pengedar pil ekstasi dan DR sebagai tersangka kurir pil ekstasi. Pihaknya menjerat keduanya dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Hendra mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami keterangan dari AH tentang dari mana tersangka mendapatkan 20 butir pil ekstasi itu.

Ia menambahkan bahwa AH dan DR merupakan target operasi jajaranya yang beberapa waktu belakang ini dipantau gerak-gerik mereka.

 


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: barang bukti pil ekstasikasus narkoba Payakumbuhkasus narkoba terkini Payakumbuhkejahatan narkoba di Payakumbuhkurir narkoba Jalan Diponegorokurir pil ekstasi ditangkap polisioperasi tangkap tangan narkobapenangkapan pengedar ekstasi Payakumbuhpenegakan hukum narkoba sumbarpengedar narkoba Payakumbuh Baratperedaran narkoba Sumatera Baratpil ekstasi PayakumbuhPolres Payakumbuh tangkap pengedarSatresnarkoba Polres Payakumbuhtindak pidana narkotika

Berita Terkait

Seorang Pemuda di Tanah Datar Ditangkap karena Jual Sabu-sabu kepada Polisi

Seorang Pemuda di Tanah Datar Ditangkap karena Jual Sabu-sabu kepada Polisi

2 Agustus 2026
Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

Terpengaruh Film Porno, Pria di Padang Ajak Pria Lain Bersetubuh Bertiga dengan Istrinya

2 Agustus 2026
Curi Kabel Instalasi Listrik, Seorang Remaja di Padang Ditangkap Polisi

Curi Kabel Instalasi Listrik, Seorang Remaja di Padang Ditangkap Polisi

2 Agustus 2026
Curi Motor Pensiunan BUMN di Padang, Maling Ditangkap di Padang Pariaman

Curi Motor Pensiunan BUMN di Padang, Maling Ditangkap di Padang Pariaman

1 Agustus 2026
Dibacok di Ladang, Pria di Agam Berlumuran Darah Tiba di Rumah, Istri Lapor ke Polres

Dibacok di Ladang, Pria di Agam Berlumuran Darah Tiba di Rumah, Istri Lapor ke Polres

1 Agustus 2026
Yayasan Fort De Kock Laporkan Wali Kota Bukittinggi ke KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman

Yayasan Fort De Kock Laporkan Wali Kota Bukittinggi ke KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman

1 Agustus 2026
Next Post
Remaja di Pasaman Barat Hanyut di Sungai Habitat Buaya

Remaja di Pasaman Barat Hanyut di Sungai Habitat Buaya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

28 Juli 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

1 Agustus 2026

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

29 Juli 2026

Kapolri Rotasi 8 Kapolres di Sumbar, Ini Daftarnya

Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan, Pakar Hukum Desak Korban Dilindungi dan Pelaku Dinonaktifkan

27 Juli 2026

Motor Warga Dharmasraya Dipinjam dan Dijual Kerabat Istri untuk Beli Sabu-Sabu

Motor Warga Dharmasraya Dipinjam dan Dijual Kerabat Istri untuk Beli Sabu-Sabu

29 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.