Kabarminang – Pengacara Satria Juanda alias Wanda, tersangka pembunuhan berantai tiga perempuan di Padang Pariaman, sebut kliennya bersikap kooperatif, tidak psikopat dan jujur selama menjalani proses hukum.
Pernyataan itu disampaikan pengacara Wanda, Richa Marianas, usai pelimpahan tahap 2 kasus tersebut dari penyidik Polres Padang Pariaman ke Kejaksaan Negeri Pariaman, pada 31 Oktober 2025.
“Klien saya kooperatif dan jujur. Dia dapat memberikan keterangan secara terbuka dan bertanggung jawab. Kami berharap proses persidangan berjalan lancar sehingga keadilan bagi para korban dapat segera terwujud,” ujar kepada Sumbarkita.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan pengamatan selama mendampingi, Wanda tidak menunjukkan gejala psikopat dan dalam kondisi kejiwaan yang normal. Ia menyebut, kliennya tetap tenang dan rasional menghadapi proses hukum yang dijalani.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedra Wati menjelaskan, berkas perkara Wanda telah dinyatakan lengkap atau P21, dan seluruh barang bukti telah resmi diserahkan.
“Hasil pemeriksaan psikiater forensik menyatakan tersangka dalam kondisi sadar dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Observasi kejiwaan dilakukan di RSJ HB Saanin Padang,” katanya.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya alat yang digunakan untuk menghabisi korban, tiga unit sepeda motor, serta satu unit gerobak yang diduga dipakai untuk memindahkan jasad para korban, bersama barang bukti pendukung lainnya.
Dengan selesainya tahap penyidikan, Wanda kini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pariaman.
















