Sampai berita ini diturunkan, pihak kejaksaan maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kebenaran pengakuan Indragon terkait sabu 1,5 kilogram tersebut.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurni Sari dengan terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (17/6).
Diketahui sebelumnya, In Dragon melontarkan pengakuan mengejutkan yang memicu kontroversi di ruang sidang.
Di hadapan majelis hakim, In Dragon menyatakan bahwa penganiayaan yang berujung pada kematian NKS berawal dari persoalan narkotika. Ia mengklaim menitipkan sabu-sabu kepada korban, tetapi korban mengatakan bahwa barang tersebut hilang. Hal itulah yang menurutnya memicu kemarahannya dan berujung pada kekerasan terhadap korban.
Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis pada September 2024. Kasus itu mengguncang masyarakat Sumatera Barat dan menjadi perhatian publik.