Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas di kawasan itu juga melibatkan warga yang bertugas mengangkut bahan bakar minyak untuk kebutuhan mesin traktor. Seorang warga yang berprofesi sebagai pengangkut solar disebut harus menempuh perjalanan sekitar enam jam dengan membawa 40 liter bahan bakar menggunakan cara dipikul menuju lokasi penambangan. Atas pekerjaan tersebut, ia mengaku menerima bayaran sekitar Rp350.000.
Keterangan mengenai aktivitas penambangan, pola pembagian hasil, biaya keamanan, serta distribusi bahan bakar tersebut merupakan kesaksian warga yang dihubungi pada Rabu (16/9/2026). Seluruh informasi terkait dugaan aktivitas ilegal dan pihak-pihak yang disebut terlibat masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak berwenang.
Hingga berita ini disusun, Kabarminang.com belum memperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah perihal dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Sungai Kandih dan Bukit Puti Bungsu tersebut.


















