Ketua Pansus, Hafni Hafiz, menyebut kegiatan-kegiatan ini telah mencemari air dan mengganggu fungsi Danau Di Atas sebagai sumber air minum bagi masyarakat.
“Kami sudah koordinasi dengan BWS dan mendesak agar ada tindakan nyata. Kami ingin danau ini tetap lestari, tanpa menutup peluang usaha yang taat aturan,” ujar Hafni.
Data Pansus menunjukkan bahwa reklamasi ilegal di danau ini telah mencakup area sekitar 2.200 meter persegi. Selain itu, hasil uji laboratorium menyebut kandungan E.coli di danau telah melebihi ambang batas hingga 16 kali lipat dari standar baku mutu air.
Danau Di Atas selama ini menjadi sumber air utama bagi PDAM dan program Pamsimas di wilayah Alahan Panjang dan sekitarnya. Namun, pencemaran yang terjadi telah berdampak pada distribusi air bersih ke rumah-rumah warga.
Direktur PDAM Solok, Febri Fauza, mengatakan pihaknya tengah memindahkan jalur distribusi air ke Danau Kaciak untuk mengatasi persoalan menurunnya kualitas air Danau Di Atas.
BWS menegaskan bahwa garis sempadan danau minimal berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang dapat mengubah ekosistem danau. Pelarangan ini mencakup penggembalaan ternak, pembuangan limbah, hingga perubahan aliran air masuk dan keluar danau.