Rabu, Oktober 21, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Pencemaran dan Reklamasi Ilegal Ancam Danau Di Atas Alahan Panjang, 9 Pengusaha Wisata Diimbau Hentikan Aktivitas

Dharma Harisa
Rabu, 28 Mei 2025 | 16:58
in Kabar Sumbar
Danau Di Atas Alahan Panjang

Danau Di Atas Alahan Panjang

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang resmi mengeluarkan surat imbauan kepada sembilan pelaku usaha wisata di sekitar Danau Di Atas, Alahan Panjang, Kabupaten Solok, untuk menghentikan aktivitas yang melanggar aturan pemanfaatan sempadan danau.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu diteken oleh Pelaksana Harian Kepala BWS Sumatera V, Vidi Bhuwana.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil tinjauan lapangan oleh Tim Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air BWS pada 16 Mei 2025 lalu, yang menemukan sejumlah pelanggaran di kawasan sempadan danau.

Dalam surat tersebut, BWS menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, pemanfaatan sempadan danau hanya diperbolehkan untuk kegiatan tertentu yang telah mendapat izin resmi.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan, BWS menemukan adanya aktivitas yang dilakukan tanpa izin, antara lain penimbunan dan penggalian di tepi danau, serta pembuatan saluran pembuangan limbah MCK langsung ke badan air Danau Di Atas.

“Semua aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar izin penggunaan atau pengusahaan sumber daya air dari Kementerian PUPR,” demikian isi poin kelima surat itu.

BWS meminta agar para pemilik atau pengelola usaha segera menghentikan aktivitasnya dan membongkar secara mandiri bangunan yang berada di sempadan Danau Di Atas dan terindikasi melanggar. BWS juga meminta para pelaku usaha untuk mengajukan izin sesuai peraturan yang berlaku jika ingin melanjutkan kegiatan di wilayah tersebut.

Sembilan pengusaha atau pengelola yang menerima imbauan itu di antaranya adalah Pulau Bansa, Alpa Pulau Batu, Sianik Sarumpun, Sunway Alahan Resort, Pulau Indah, Pulau Cemara, Pulau Pimpiang, Pasia Panjang, dan Kayu Gadang.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Solok melalui Panitia Khusus (Pansus) Danau Di Atas juga menyoroti maraknya aktivitas ilegal di kawasan danau, mulai dari reklamasi hingga pencemaran limbah.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Danau Di Atas Alahan Panjang
ShareTweetPin

Berita Terkait

Pemko Padang Targetkan Kembali Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik 2026

Pemko Padang Targetkan Kembali Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik 2026

20 Oktober 2026
Siswi 16 Tahun di Agam Belum Diketahui Keberadaannya, Keluarga Minta Bantuan

Siswi 16 Tahun di Agam Belum Diketahui Keberadaannya, Keluarga Minta Bantuan

20 Oktober 2026
14 Siswa di Tiga Sekolah Rakyat di Sumbar Berhenti Sekolah

14 Siswa di Tiga Sekolah Rakyat di Sumbar Berhenti Sekolah

20 Oktober 2026
Video: Kapal KMP Batumandi Terbakar di Merak, Bus Asal Sumbar Terjebak

Video: Kapal KMP Batumandi Terbakar di Merak, Bus Asal Sumbar Terjebak

20 Oktober 2026
Pemko Padang Jajaki Kerja Sama dengan BRI untuk Optimalkan PAD Lewat Pembayaran Digital

Pemko Padang Jajaki Kerja Sama dengan BRI untuk Optimalkan PAD Lewat Pembayaran Digital

20 Oktober 2026
Viral Video Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit

Viral Video Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit

20 Oktober 2026
Next Post
Ini Lokasi Salat Iduladha 1446 H di Padang Beserta Imam dan Khatibnya!

Ini Lokasi Salat Iduladha 1446 H di Padang Beserta Imam dan Khatibnya!

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

16 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

15 Oktober 2026

Video: Final Sepak Bola Porprov Sumbar XVI 2026 Berakhir Ricuh, Pemain Terlibat Baku Hantam

Dua Final Porprov Sumbar 2026 Diwarnai Adu Jotos, Panitia Angkat Bicara

15 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Berita Terkini

Bawa 46,93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Riau

Bawa 46,93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Riau

20 Oktober 2026

Pemko Padang Targetkan Kembali Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik 2026

Pemko Padang Targetkan Kembali Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik 2026

20 Oktober 2026

Siswi 16 Tahun di Agam Belum Diketahui Keberadaannya, Keluarga Minta Bantuan

Siswi 16 Tahun di Agam Belum Diketahui Keberadaannya, Keluarga Minta Bantuan

20 Oktober 2026

14 Siswa di Tiga Sekolah Rakyat di Sumbar Berhenti Sekolah

14 Siswa di Tiga Sekolah Rakyat di Sumbar Berhenti Sekolah

20 Oktober 2026

Jual Ganja kepada Anak Sekolah, Bandar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, 22 Paket Disita

Jual Ganja kepada Anak Sekolah, Bandar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, 22 Paket Disita

20 Oktober 2026

Video: Kapal KMP Batumandi Terbakar di Merak, Bus Asal Sumbar Terjebak

Video: Kapal KMP Batumandi Terbakar di Merak, Bus Asal Sumbar Terjebak

20 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.