Kabarminang – Seorang pria berinisial LMP (23) ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan karena diduga terlibat dalam peredaran sabu, Selasa (24/2/2026).
Pelaku diringkus polisi di Kampung Penyeberangan, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan sekitar pukul 00.30 WIB.
LMP yang diketahui berstatus mahasiswa dan berdomisili di Kampung Pasar Surantih diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor miliknya di kawasan tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar dalam keterangannya menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi sabu di Kampung Penyeberangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi. Saat patroli, petugas mendapati tersangka melintas dan langsung mengamankannya.
“Petugas memanggil saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang sabu dan 47 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Oppo warna gold serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BA 3101 GX.
Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya saat diamankan.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, serta melakukan pengembangan kasus.















