Kabarminang.com – Pemuda bernama Ikhsan Zikri (20) asal Nagari Kamang Hilir, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, ditangkap oleh Polsek Padang Utara atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, AKP Heru Gunawan menyampaikan penangkapan berawal dari laporan korban, Dwi Kharina (24) seorang mahasiswi asal Jalan Maransi Indah, Kota Padang yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu (20/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Insiden pencurian terjadi di halaman parkir depan MTsN 6 Padang, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara. Berdasarkan penyelidikan Tim Aligator Opsnal Polsek Padang Utara, pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi tukang parkir,” ungkap AKP Heru Gunawan pada Jumat (24/1).
Tim Aligator Polsek Padang Utara kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan di wilayah Nagari Kamang Hilir pada Kamis (23/1) sekitar pukul 12.25 WIB.
Ia membeberkan sepeda motor korban jenis Honda Beat Street warna hitam, ditemukan telah dikubur di dalam tanah untuk menghilangkan jejak. Barang bukti tersebut berhasil ditemukan pada malam hari pukul 22.00 WIB di lokasi yang sama.
Saat ini, sepeda motor korban beserta STNK kini telah diamankan di Polsek Padang Utara. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.