Jumat, Juli 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Bobol Warung Kelontong di Padang

Hari Saputra
Kamis, 10 Juli 2025 11:37
in Hukum & Kriminal

Kabarminang – Seorang pemuda bernama Robi (19) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah diduga melakukan pencurian di sebuah warung kelontong di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Selasa (8/7/2025).

Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 09.00 WIB saat pemilik warung, Yuli, hendak membuka tokonya. Saat itu, ia mendapati kondisi warung dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang dagangan serta peralatan masak telah hilang.

“Beberapa barang seperti minuman kaleng, snack, roti, pop mie, telur, serta peralatan seperti tabung gas, mixer, dan blender dilaporkan raib. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang,” ujar Yasin dalam keterangannya, Kamis (10/7).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Kurang dari 24 jam, identitas pelaku berhasil diketahui. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, Robi ditemukan tengah bersembunyi di dalam gerobak di kawasan depan Masjid Taqwa, Pasar Raya Padang.

“Pelaku berhasil diamankan dan dalam pemeriksaan awal, ia mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Ia mengklaim perbuatannya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Yasin.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah magic com, beberapa bungkus pop mie, dan sejumlah snack ringan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Meski pelaku berdalih karena tekanan ekonomi, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Robi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Tags: padang

Berita Terkait

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

18 Juli 2025
Dua Pria Ditangkap di Pasaman, Bawa 21 Paket Ganja dalam Mobil Innova

Dua Pria Ditangkap di Pasaman, Bawa 21 Paket Ganja dalam Mobil Innova

18 Juli 2025
Sabu 2 Kg Disembunyikan di Koper, Gagal Terbang dari BIM

Sabu 2 Kg Disembunyikan di Koper, Gagal Terbang dari BIM

18 Juli 2025
Rampok Kalung dan Cincin Emas Seorang Nenek, Pria di Padang Ditangkap Kurang dari Sehari

Rampok Kalung dan Cincin Emas Seorang Nenek, Pria di Padang Ditangkap Kurang dari Sehari

18 Juli 2025
Curi Empat Handphone, Pria di Agam Diciduk Polisi

Curi Empat Handphone, Pria di Agam Diciduk Polisi

18 Juli 2025
Bandar Narkoba di Pesisir Selatan Ditangkap, 20 Gram Sabu-Sabu Disita

Bandar Narkoba di Pesisir Selatan Ditangkap, 20 Gram Sabu-Sabu Disita

17 Juli 2025
Next Post
Dukung Penghentian Open Dumping, PT Semen Padang Siap Dampingi Kota Pariaman Kelola Sampah

Dukung Penghentian Open Dumping, PT Semen Padang Siap Dampingi Kota Pariaman Kelola Sampah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

3 Maret 2025

Wali Kota Padang Prioritaskan Perbaikan dan Pelebaran Jalan Beringin Ujung

Wali Kota Padang Prioritaskan Perbaikan dan Pelebaran Jalan Beringin Ujung

10 Juli 2025

Pelajar SMP di Pesisir Selatan Disetubuhi Teman Pacar, Pelaku Kakak Beradik

Pelajar SMP di Pesisir Selatan Disetubuhi Teman Pacar, Pelaku Kakak Beradik

11 Juli 2025

Ditinggal Anak Sekolah dan Suami Bekerja, Perempuan di Padang Panjang Tewas Tergantung

Ditinggal Anak Sekolah dan Suami Bekerja, Perempuan di Padang Panjang Tewas Tergantung

15 Juli 2025

Polres Agam Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Tengah Sawah

Polres Agam Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Tengah Sawah

10 Juli 2025

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

18 Juli 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat, 20 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini Kamis, 17 Juli 2025

17 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.