Sumbarkita — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Sumbar Tahun 2025 sebagai langkah percepatan penanganan bencana hidrometeorologi yang meningkat akibat cuaca ekstrem pada akhir November.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-761-2025 tentang status tanggap darurat bencana alam banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang di Sumbar tahun 2025.
Juru Bicara BPBD Sumbar, Ilham Wahab, menjelaskan bahwa masa tanggap darurat berlaku 14 hari mulai 25 November 2025.
“Penetapan status ini setelah melalui rapat darurat yang dipimpin Sekdaprov Sumbar dan sudah melalui kajian semua pihak terkait bahwa banyaknya infrastruktur dan fasilitas umum di Sumbar yang perlu pemulihan segera,” ujar Ilham pada Rabu (26/11/2025).
Ilham mengatakan bahwa kebijakan itu menegaskan kesiapan Pemprov Sumbar dalam menjalankan komando tanggap darurat secara tertib, terstruktur, dan terkoordinasi.
Ia menyebut bahwa intensitas hujan tinggi sejak 22–24 November telah memicu banjir, longsor, tanah amblas, hingga pohon tumbang di berbagai wilayah. Karena itu, pemprov meminta semua bupati dan wali kota meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat langkah antisipasi di daerah masing-masing.
Sebanyak 13 daerah terdampak
Sebelumnya, berdasarkan laporan BPBD Sumbar per Selasa (25/11/2025) pukul 03.00 WIB, sedikitnya 13 daerah terdampak bencana hidrometeorologi. Padang Pariaman menjadi wilayah dengan dampak paling berat. Data sementara mencatat 3.076 rumah terendam, dan 9.228 jiwa terdampak. Kerusakan jembatan, irigasi, dan ruas jalan akibat longsor
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah menetapkan Status Tanggap Darurat 14 hari, mulai 23 November hingga 6 Desember 2025.
Selain di Padang Pariaman, sejumlah kabupaten dan kota lain di Sumbar terdampak bencana hidrometeorologi dalam beberapa hari terakhir, yaitu Padang, Agam, Kota Solok, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Kota Pariaman, Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Pasaman, Pasaman Barat, Bukittinggi, Limapuluh Kota, dan Padang Panjang.















