Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menerima penyerahan simbolis sertifikat hak pakai aset tanah tahun 2025 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh, Rabu (25/2/2026). Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pengamanan dan penertiban administrasi Barang Milik Daerah (BMD).
Pada tahun 2025, Pemko Payakumbuh menargetkan penyelesaian sertifikasi sebanyak 150 persil. Namun, realisasinya melampaui target dengan 165 sertifikat berhasil diterbitkan dan diserahkan oleh BPN.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPN Kota Payakumbuh, Hardi Yuhendri, kepada Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di Ruang Kerja Wali Kota Payakumbuh.
Dalam sambutannya, Zulmaeta menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin bersama BPN dalam percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset Pemko Payakumbuh,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepastian hukum atas aset daerah sangat penting guna memastikan seluruh aset yang dimiliki benar-benar tercatat sebagai aset negara dan terlindungi secara hukum.
“Ini menjadi anugerah bagi kita di bulan suci Ramadan yang patut kita syukuri,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, memaparkan bahwa proses sertifikasi telah mencapai 59,16 persen dari total 1.212 persil tanah yang menjadi target penyelesaian.
Hingga 2025, total tanah aset Pemko Payakumbuh tercatat sebanyak 1.323 persil, dengan 760 persil telah bersertifikat dan 563 persil belum bersertifikat.
“Percepatan sertifikasi ini penting untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan BMD, memberikan kepastian hukum atas aset daerah, serta mendukung pemenuhan target MCP KPK terkait pengamanan barang milik daerah,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, Pemko kembali menargetkan penyelesaian sertifikasi sebanyak 150 persil. Beberapa aset yang progres sertifikasinya telah terbit antara lain tanah Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat.
Adapun berkas yang saat ini tengah diproses di BPN meliputi 22 bidang tanah jalan, tiga bidang Pasar Ibuh, satu bidang RSUD Adnan WD, satu bidang Pasar Blok Timur, serta sejumlah aset strategis lainnya seperti Panorama Ampangan, Museum Eks RPH, RTH Ratapan Ibu, GOR Nan Ompek, dan beberapa tanah sekolah dasar.
Muslim juga memperkenalkan inovasi percepatan sertifikasi melalui pengembangan Sistem Informasi Geospasial dan Manajemen Agraria (SIGMA), hasil kolaborasi lintas OPD bersama Dinas Kominfo dan BKD.
Melalui SIGMA, proses pengajuan persyaratan sertifikasi yang sebelumnya dilakukan secara manual kini terintegrasi dalam satu aplikasi, sehingga lebih efektif dan efisien. Sistem ini juga menyediakan database tanah aset yang akurat dan valid, meliputi luas tanah, koordinat, batas tanah, status sertifikasi, hingga dokumentasi aset.
“Dengan SIGMA, monitoring perkembangan sertifikasi menjadi lebih mudah dan akurat, sekaligus mempercepat pengamanan tanah aset Pemerintah Kota Payakumbuh,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Hardi Yuhendri turut mengapresiasi kolaborasi yang terjalin baik dengan Pemko Payakumbuh.
“Alhamdulillah, berkat kolaborasi yang solid, target yang ditetapkan dapat tercapai dengan baik. Kami berharap ke depan sinergi ini terus diperkuat agar target 150 persil pada tahun 2026 dapat segera direalisasikan, sehingga pemenuhan target MCP KPK tidak memerlukan waktu yang terlalu lama,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas PUPR yang aktif memfasilitasi dan menyiapkan seluruh persyaratan administrasi dalam setiap proses sertifikasi.
“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi memastikan seluruh aset Pemerintah Kota Payakumbuh memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi dengan baik,” tutupnya.
















