Kabarminang — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan LPG 3 kilogram melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah setempat, Kamis (18/6/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan serta penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Payakumbuh, Yasrizal, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Barat terkait pengendalian dan pengawasan distribusi Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Instruksi tersebut kemudian diperkuat dengan surat Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh mengenai pelaksanaan monitoring di lapangan.
“Kebijakan pengawasan itu sejalan dengan komitmen Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan memastikan berbagai program subsidi pemerintah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Kami turun bersama tim lintas sektor bukan sekadar menjalankan formalitas, tetapi memastikan hak masyarakat ekonomi lemah, pelaku UMKM, petani, nelayan, serta sektor transportasi publik benar-benar terlindungi,” katanya.
Menurutnya, BBM jenis solar dan Pertalite merupakan komoditas bersubsidi yang wajib diawasi penyalurannya agar sesuai dengan peruntukan.
“Setiap liter BBM subsidi harus sampai kepada masyarakat yang berhak menerima manfaatnya. Karena itu, pengawasan harus terus diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan,” tutupnya.
















