Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Monitoring Implementasi Indikator Kabupaten/Kota Ber-Aksi oleh KPK RI yang digelar di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta. Monitoring tersebut merupakan bagian dari program KPK RI untuk mengevaluasi implementasi indikator Kabupaten/Kota Ber-Aksi di daerah percontohan sekaligus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Zulmaeta mengatakan kehadiran tim monitoring KPK menjadi momentum bagi Pemko Payakumbuh untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan berbagai langkah pencegahan korupsi yang telah dijalankan.
Menurutnya, predikat Kabupaten/Kota Ber-Aksi yang diterima Payakumbuh pada 9 Desember 2024 bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah yang harus dijaga melalui peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.
“Pemko Payakumbuh bertekad memastikan tidak ada ruang bagi praktik pungutan liar, gratifikasi maupun bentuk penyimpangan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh,” kata Zulmaeta.
Ia menegaskan penguatan integritas harus diterapkan dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan.
Menurutnya, sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel menjadi fondasi penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain memperkuat pengawasan internal, Pemko Payakumbuh juga terus meningkatkan kualitas layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan sehingga dapat meminimalkan potensi penyimpangan.
Di bidang pengawasan, Inspektorat Daerah terus mengoptimalkan fungsi audit, pemeriksaan khusus, investigasi, hingga probity audit terhadap berbagai program strategis.
Pemko Payakumbuh juga memperkuat partisipasi masyarakat melalui Posko Saber Pungli, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Whistle Blower System (WBS), SP4N-LAPOR!, serta berbagai kanal pengaduan di seluruh perangkat daerah.
“Sebagai Kota Ber-Aksi, mari kita jadikan monitoring ini sebagai momentum untuk terus memperkuat integritas, menutup setiap celah penyimpangan, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, memaparkan capaian implementasi indikator Kabupaten/Kota Ber-Aksi yang menjadi bahan evaluasi tim monitoring KPK RI.
Ia mengatakan penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi merupakan tanggung jawab yang harus dijaga melalui peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Penghargaan ini bukan sekadar prestasi, tetapi amanah yang harus kita jaga bersama. Apa yang menjadi tugas dan kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh harus kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab agar predikat ini dapat terus dipertahankan,” katanya.
Rida menjelaskan implementasi indikator Kabupaten/Kota Ber-Aksi mencakup enam aspek penilaian, yaitu pencapaian pemerintah daerah, penguatan fungsi pengawasan, kepatuhan dan inovasi pelayanan publik, internalisasi budaya kerja dan nilai-nilai antikorupsi, pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan korupsi, serta pelestarian budaya dan kearifan lokal yang mengandung nilai antikorupsi.
Ia juga mengungkapkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 Pemerintah Kota Payakumbuh mencapai skor 76,55, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang berada pada angka 73,32.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi dasar penyusunan lima area rencana tindak lanjut yang difokuskan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, kepala bagian, Direktur RSUD Adnaan WD, serta Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.
















