Kabarminang — Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Padang Panjang akan melaksanakan vaksinasi massal terhadap hewan penular rabies (HPR), khususnya anjing, kucing, dan kera. Dispangtan melakukan itu untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit rabies,
Kepala Dispangtan Padang Panjang, Ade Nafrita Anas, menginformasikan bahwa pihaknya menjadwalkan kegiatan itu berlangsung pada 5—28 Mei dan 16—18 Juni 2025 di semua kelurahan di kota itu. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin pencegahan rabies yang dilaksanakan setiap tahun.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik hewan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan membawa hewan peliharaan mereka ke lokasi vaksinasi sesuai jadwal di kelurahan masing-masing,” ujarnya pada Kamis (1/5).
Ade Nafrita menambahkan syarat yang perlu dibawa waktu melakukan vaksinasi rabies ialah bahwa ternak dalam keadaan sehat sebelum divaksin, kartu tanda penduduk atau kartu keluarga, dan kartu vaksinasi rabies (warna merah jambu) bagi ternak yang sudah pernah divaksinasi.
”Rabies merupakan penyakit zoonosis mematikan yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia melalui gigitan atau cakaran. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam vaksinasi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” tuturnya.