Kabarminang — Pemerintah Kota Padang memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah guna menyesuaikan aktivitas kerja dengan ibadah puasa.
Kebijakan pengurangan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Padang. Aturan itu ditetapkan agar ASN tetap menjaga produktivitas kinerja sekaligus memiliki ruang untuk beribadah secara khusyuk selama Ramadan.
Dalam Surat Edaran bernomor 100.3.4/95/BU-PDG/2026, disebutkan bahwa ASN Pemerintah Kota Padang mulai masuk kantor pukul 08.00 WIB. Waktu istirahat yang biasanya satu jam dipangkas menjadi setengah jam, sementara jam pulang kantor ditetapkan pukul 15.00 WIB.
Khusus hari Jumat, terdapat penyesuaian jam istirahat dan waktu pulang kantor. Jam istirahat menjadi satu jam karena ASN pria melaksanakan salat Jumat, sedangkan jam pulang kantor ditetapkan pukul 15.30 WIB.
Bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu, jam pulang kantor ditetapkan lebih awal. ASN dengan sistem enam hari kerja akan pulang kantor pada pukul 14.00 WIB.
Dengan kebijakan tersebut, jumlah jam kerja efektif ASN Pemko Padang selama bulan Ramadan tercatat sebesar 32,5 jam per pekan.
Selain pengaturan jam kerja, selama bulan Ramadan ASN Pemko Padang juga tidak lagi diwajibkan menggunakan pakaian muslim setiap hari. Namun, ASN tetap menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.
















