“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha hiburan di Payakumbuh berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Penegakan ini penting untuk menjaga nilai-nilai moral dan budaya lokal,” ujar Zulmaeta.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat persuasif dan preventif. Surat imbauan diantar langsung oleh petugas sebagai bentuk sosialisasi sekaligus ajakan untuk mematuhi peraturan daerah.
Senada dengan wali kota, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dony Prayuda, menegaskan bahwa imbauan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal.
“Ini merupakan bagian dari upaya penegakan perda yang mengedepankan pendekatan persuasif. Kami berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat bisa mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Pemko Payakumbuh berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban di Kota Payakumbuh.