Jumat, Agustus 14, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Layangkan Surat Imbauan ke Tempat Hiburan di Kota Payakumbuh

Redaksi
Jumat, 25 April 2025 11:03
in Kota Payakumbuh
Petugas menyegel tempat hiburan yang melanggar aturan di Kota Payakumbuh. (foto: Pemko Payakumbuh).

Petugas menyegel tempat hiburan yang melanggar aturan di Kota Payakumbuh. (foto: Pemko Payakumbuh).


Kabarminang.com — Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pemilik kafe, tempat biliar, dan karaoke di wilayah Kota Payakumbuh.

Surat imbauan tersebut disampaikan langsung oleh petugas Satpol PP dan Damkar kepada para pelaku usaha pada hari Rabu, (23/4/ 2025).

Imbauan diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam surat itu, terdapat tujuh poin penting yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha hiburan dan masyarakat umum.

Pertama, setiap badan atau individu dilarang menjalankan usaha kafe, restoran, serta tempat hiburan lainnya tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang. Kedua, jam operasional tempat hiburan dibatasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.

Ketiga, pemilik usaha wajib menjamin tidak adanya aktivitas yang berhubungan dengan perjudian, pelacuran, narkoba, dan bentuk penyakit masyarakat lainnya di lokasi usahanya. Keempat, pengunjung tempat hiburan dilarang menggunakan pakaian sekolah selama jam belajar berlangsung.

Kelima, seluruh kegiatan hiburan dan keramaian tidak boleh bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat yang berlaku di tengah masyarakat.

Keenam, dilarang keras memproduksi, membawa, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, atau menyediakan minuman beralkohol di tempat umum tanpa izin pejabat berwenang. Terakhir, setiap orang juga dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warga.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kota PayakumbuhPemko Payakumbuhtempat hiburanWali Kota Payakumbuh Zulmaeta

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Percepat Sertifikasi Halal UMKM untuk Tembus Pasar Nasional

Pemko Payakumbuh Percepat Sertifikasi Halal UMKM untuk Tembus Pasar Nasional

5 Agustus 2026
Pemko Payakumbuh Lepas Tim Sepak Bola Muda Berlaga di Liga TopScore Nasional

Pemko Payakumbuh Lepas Tim Sepak Bola Muda Berlaga di Liga TopScore Nasional

1 Agustus 2026
Pemko Payakumbuh Ajukan KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Diproyeksikan Rp821,58 Miliar

Pemko Payakumbuh Ajukan KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Diproyeksikan Rp821,58 Miliar

29 Juli 2026
Pemko Payakumbuh Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Payakumbuh Local Brand 2026

Pemko Payakumbuh Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Payakumbuh Local Brand 2026

26 Juli 2026
Wawako Payakumbuh Lepas Minang Sejagat FC U-14 Wakili Sumbar di Liga TopSkor Nasional 2026

Wawako Payakumbuh Lepas Minang Sejagat FC U-14 Wakili Sumbar di Liga TopSkor Nasional 2026

23 Juli 2026
Permudah Investasi, Payakumbuh Benahi Layanan Perizinan dan Tata Ruang

Permudah Investasi, Payakumbuh Benahi Layanan Perizinan dan Tata Ruang

22 Juli 2026
Next Post
Wali Kota Pariaman Ikuti Upacara Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025

Wali Kota Pariaman Ikuti Upacara Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.