Minggu, Januari 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Layangkan Surat Imbauan ke Tempat Hiburan di Kota Payakumbuh

Redaksi
Jumat, 25 April 2025 11:03
in Kota Payakumbuh
Petugas menyegel tempat hiburan yang melanggar aturan di Kota Payakumbuh. (foto: Pemko Payakumbuh).

Petugas menyegel tempat hiburan yang melanggar aturan di Kota Payakumbuh. (foto: Pemko Payakumbuh).


Kabarminang.com — Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pemilik kafe, tempat biliar, dan karaoke di wilayah Kota Payakumbuh.

Surat imbauan tersebut disampaikan langsung oleh petugas Satpol PP dan Damkar kepada para pelaku usaha pada hari Rabu, (23/4/ 2025).

Imbauan diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam surat itu, terdapat tujuh poin penting yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha hiburan dan masyarakat umum.

Pertama, setiap badan atau individu dilarang menjalankan usaha kafe, restoran, serta tempat hiburan lainnya tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang. Kedua, jam operasional tempat hiburan dibatasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.

Ketiga, pemilik usaha wajib menjamin tidak adanya aktivitas yang berhubungan dengan perjudian, pelacuran, narkoba, dan bentuk penyakit masyarakat lainnya di lokasi usahanya. Keempat, pengunjung tempat hiburan dilarang menggunakan pakaian sekolah selama jam belajar berlangsung.

Kelima, seluruh kegiatan hiburan dan keramaian tidak boleh bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat yang berlaku di tengah masyarakat.

Keenam, dilarang keras memproduksi, membawa, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, atau menyediakan minuman beralkohol di tempat umum tanpa izin pejabat berwenang. Terakhir, setiap orang juga dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warga.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kota PayakumbuhPemko Payakumbuhtempat hiburanWali Kota Payakumbuh Zulmaeta

Berita Terkait

Wawako Payakumbuh Resmikan Masjid Darul Hikmah, Ajak Warga Hidupkan Gerakan Maghrib Mengaji

Wawako Payakumbuh Resmikan Masjid Darul Hikmah, Ajak Warga Hidupkan Gerakan Maghrib Mengaji

17 Januari 2026
Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Peringatan Peristiwa Situjuah ke-77

Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Peringatan Peristiwa Situjuah ke-77

16 Januari 2026
Pemko Payakumbuh Tegaskan Revitalisasi Pasar Blok Barat Tanpa Investor, Dibiayai APBN

Pemko Payakumbuh Tegaskan Revitalisasi Pasar Blok Barat Tanpa Investor, Dibiayai APBN

13 Januari 2026
Wali Kota Payakumbuh Lantik 1.034 PPPK Paruh Waktu, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Wali Kota Payakumbuh Lantik 1.034 PPPK Paruh Waktu, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

31 Desember 2025
Pemko Payakumbuh Kirim Satu Ton Rendang untuk Korban Banjir Bandang di Aceh

Pemko Payakumbuh Kirim Satu Ton Rendang untuk Korban Banjir Bandang di Aceh

27 Desember 2025
TP PKK dan GOW Payakumbuh Salurkan 183 Kg Rendang untuk Korban Bencana di Sumatera

TP PKK dan GOW Payakumbuh Salurkan 183 Kg Rendang untuk Korban Bencana di Sumatera

21 Desember 2025
Next Post
Wali Kota Pariaman Ikuti Upacara Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025

Wali Kota Pariaman Ikuti Upacara Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

12 Januari 2026

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

16 Januari 2026

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

16 Januari 2026

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

12 Januari 2026

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

13 Januari 2026

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

11 Januari 2026

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

9 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.