Kabarminang.com – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Dinas Pendidikan setempat, resmi menetapkan jadwal pembelajaran dan libur selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
“Kami telah menetapkan jadwal pembelajaran dan libur selama bulan Ramadan agar proses belajar tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Solok Selatan, Syamsuria dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/2).
Dia bilang aturan ini disesuaikan dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa libur awal Ramadan berlangsung pada 27 hingga 28 Februari 2025 serta 1 hingga 5 Maret 2025.
Sementara itu, kegiatan pembelajaran di bulan Ramadan akan dilaksanakan mulai 6 hingga 15 Maret 2025, dengan siswa diwajibkan membaca Al-quran selama 15 menit sebelum memulai pelajaran.
Peserta didik yang mengikuti kegiatan ini adalah siswa kelas 4, 5, dan 6 untuk jenjang SD serta kelas 7, 8 dan 9 untuk jenjang SMP. Proses belajar mengajar akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Selain pembelajaran reguler, sekolah juga akan menyelenggarakan pesantren Ramadan dan kegiatan keagamaan pada 17 hingga 25 Maret 2025.