Kabarminang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan program unggulan Satu Jorong Satu Rumah Tahfidz melalui Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pendidikan Al-Quran yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD, pada Selasa (21/4/2026).
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan, dalam menyukseskan program tersebut, pemerintah memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana, bantuan operasional, bantuan insentif pendidik, serta bantuan pengembangan kompetensi pendidik.
Ia melanjutkan, dana yang dikucurkan untuk bantuan tersebut tidak hanya bersumber dari APBD, tetapi juga diperkuat melalui bantuan APB Nagari serta dukungan dari dunia usaha untuk kepentingan yang sama.
Ia juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pendidikan Al-Quran bertujuan untuk mengembangkan pendidikan agama, khususnya pendidikan Al-Quran.
“Peraturan ini diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat di Kabupaten Solok Selatan dalam membentuk generasi yang cerdas, religius, dan berakhlak mulia,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan.
Selain itu, Pemkab Solok Selatan juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penguatan kelembagaan Rumah Tahfidz di setiap jorong agar pelaksanaan program tidak hanya berjalan secara formal, tetapi juga berkelanjutan dan memberikan dampak nyata di tengah masyarakat.















