Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mempercepat pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit.
Sekretaris Daerah Solok Selatan, Syamsurizaldi, mengatakan rakor bertujuan menyelaraskan langkah-langkah percepatan pelaksanaan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sawit yang tergolong rentan.
“Pekerja rentan sektor perkebunan sawit yang masuk dalam perlindungan seperti buruh harian lepas, pemanen, dan petugas perawatan kebun yang belum memiliki jaminan sosial,” ujar Syamsurizaldi, Senin (28/7).
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga kerja di sektor pertanian, khususnya subsektor perkebunan sawit.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Selatan, Muhammad Yasir Ginting, menyambut baik upaya percepatan ini dan berharap program perlindungan jaminan sosial tersebut dapat segera diimplementasikan.
“Dengan dukungan semua pihak, kami berharap program ini bisa segera diluncurkan dan memastikan para pekerja sawit di Solok Selatan mendapat perlindungan yang layak, sesuai amanat regulasi dan prinsip keadilan sosial,” kata Yasir.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan akan terus mengawal implementasi program ini sebagai bagian dari upaya menciptakan sektor perkebunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.