Kabarminang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan memfasilitasi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat dalam melaporkan pajak tahunannya melalui layanan Pojok Pajak. Fasilitas ini dihadirkan sebagai bagian dari pelayanan Lapor Pajak Tahunan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro.
Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, tepatnya di Kantor Bupati Solok Selatan, di samping Aula Sarantau Sasurambi, pada Senin (23/02/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Syamsurizaldi, mengimbau seluruh ASN untuk memanfaatkan layanan Pojok Pajak agar pelaporan dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“ASN yang belum lapor pajak agar memanfaatkan program dari Kantor Pajak Padang Aro ini,” ujarnya.
Kepala KP2KP Padang Aro, Reginaldi, menjelaskan kegiatan ini digelar selama dua hari, yakni 23–24 Februari 2026, dengan tujuan membantu ASN Solok Selatan, khususnya yang bertugas di Kantor Bupati, dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak mereka.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan ASN dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan. Dengan adanya Pojok Pajak, ASN bisa langsung mendapatkan pendampingan dan konsultasi apabila mengalami kendala saat pelaporan,” ujar Reginaldi.
Ia mengatakan program seperti ini telah rutin dilaksanakan sejak lima tahun terakhir dan terbukti membantu ASN meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak. Hingga saat ini, sekitar 70 persen ASN Solok Selatan telah melaporkan pajak tahunannya.
Ia melanjutkan, melalui kegiatan Pojok Pajak ini, persentase pelaporan diharapkan meningkat hingga seluruh ASN memenuhi kewajibannya tepat waktu.
“Sinergi antara KP2KP Padang Aro dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak ASN sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah maupun nasional,” imbuhnya.
















