Kabarminang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan resmi menetapkan jadwal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Penyesuaian jam kerja tersebut merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 800/66/II/BKPSDM-2026.
Dalam surat edaran tersebut, bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja, yakni Senin hingga Kamis, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, jam kerja sedikit diperpanjang hingga pukul 15.30 WIB dengan istirahat lebih lama, yaitu pukul 12.00–13.00 WIB.
Sementara itu, instansi yang menerapkan enam hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu, memiliki jadwal pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.20 WIB. Khusus hari Jumat, ASN mulai bekerja lebih pagi dari pukul 07.30 hingga 12.00 WIB.
Penyesuaian jam kerja ini juga berdampak pada pelayanan publik di setiap perangkat daerah. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan pemerintah dengan tertib, meski jam kerja ASN disesuaikan selama Ramadan.















