Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama DPRD Solok Selatan menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (3/8/2026).
Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, mengatakan bahwa dokumen yang telah disepakati tersebut merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami berharap bahwa penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2027, telah sesuai dengan prinsip-prinsip skala prioritas, prinsip efektifitas, efisiensi, ekonomis, transparan dan akuntabel serta mempertimbangkan azaz manfaat, azaz kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat,” kata Yulian dalam rapat paripurna.
Dalam dokumen yang disepakati tersebut, pendapatan daerah Solok Selatan pada 2027 diproyeksikan sebesar Rp810,20 miliar. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp855,62 miliar.
Untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja, pemerintah daerah mengalokasikan pembiayaan sebesar Rp45,41 miliar sehingga struktur APBD 2027 tetap berimbang.
Selain membahas KUA-PPAS 2027, rapat paripurna juga menyinggung rancangan perubahan anggaran tahun 2026. Dalam dokumen tersebut, belanja daerah mengalami peningkatan menjadi Rp847,43 miliar atau naik Rp71,67 miliar dibandingkan perencanaan sebelumnya.
Kenaikan belanja itu didukung oleh meningkatnya penerimaan pembiayaan daerah menjadi Rp48,04 miliar atau naik 1,54 persen. Tambahan pembiayaan tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.
Meski demikian, Yulian mengakui bahwa keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat pemerintah belum dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan dan harapan masyarakat melalui dua dokumen perencanaan anggaran tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Solok Selatan Martius mengatakan bahwa KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027.
“Dalam proses pembahasannya, Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat disetujui dengan catatan akan dilakukan penyesuaian nanti dengan kondisi perkembangan daerah, serta akan menjadi acuan dalam penyusunan arah kebijakan, program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga terdapat korelasi antara makro ekonomi daerah dengan program, kegiatan dan distribusi alokasi anggaran,” ujarnya.
Martius menambahkan, untuk Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas oleh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja terkait, sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan oleh Badan Anggaran dan TAPD.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan optimal dan selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.














