Nando menginformasikan bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, termasuk pekerjaan umum dan penataan ruang. Dalam konteks kasus di Koto Rawang, kata Nando, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jembatan merupakan bagian integral dari urusan pekerjaan umum yang tidak dapat didelegasikan kepada pihak lain tanpa tetap mempertahankan tanggung jawab pengawasan dan jaminan kualitas.
Nando menambahkan bahwa meski jembatan darurat di Koto Rawang dibangun oleh masyarakat, pemerintah daerah wajib membuat plang peringatan di dekat pintu masuk jembatan bahwa jembatan tersebut berbahaya untuk dilewati kendaraan dan imbauan agar warga berhati-hati melewatinya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Pesisir Selatan, Fahresi Eka Siska, mengatakan bahwa jembatan darurat di Koto Rawang bukanlah jembatan yang dibangun oleh warga. Karena itu, menurutnya, warga tidak dapat menuntut ganti rugi kepada Pemkab Pesisir Selatan atas meninggalnya seorang warga karena terjatuh dari jembatan itu. Ia berpendapat bahwa warga bisa menuntut pemerintah daerah jika warga jatuh dari jembatan yang dibuat pemerintah daerah.
Perihal informasi kepada masyarakat tentang penggunaan jembatan darurat itu, Eka mengatakan bahwa ia sudah sering menyampaikan kepada masyarakat Koto Rawang melalui wali nagari dan tokoh masyarakat setempat bahwa jembatan itu hanya layak dilalui pejalan kaki, bukan untuk dilewati sepeda motor karena kondisinya membahayakan. Karena itu, ia kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati melewati jembatan tersebut.
Mengenai pembangunan jembatan gantung Koto Rawang, Eka mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan pembangunan jembatan gantung tersebuut ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setelah banjir besar menghanyutkan banyak jembatan gantung di Pesisir Selatan pada Maret 2024. Ia menyebut bahwa Kementerian PUPR menyetujui pengajuan tersebut dan memprioritaskan pembangunan lima jembatan gantung di Pesisir Selatan pada 2025, salah satunya jembatan Koto Rawang, melalui anggaran direktif kementerian itu.
“Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat sudah meninjau lokasi pembangunan jembatan Koto Rawang. Dulu panjang jembatan gantung itu 50 meter lebih. Kini panjang jembatan gantung yang akan dibangun sekitar 100 meter dengan dana sekitar Rp5 miliar,” tutur Eka.
Eka mengatakan bahwa anggaran pembangunan lima jembatan tersebut sudah ada di dana pagu anggaran BPJN Sumatera Barat. Namun, dana itu diblokir oleh Kementerian Keuangan pada 3 Februari melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Hingga kini blokir anggaran itu belum dibuka oleh Kementerian Keuangan sehingga pembangunan lima jembatan gantung di Pesisir Selatan tertunda,” ucapnya.