Meskipun demikian, Puskesmas belum bisa memberikan gaji karena belum ada regulasi yang memungkinkan mereka untuk menggaji Nakes sukarela, sehingga selama ini mereka hanya diberikan honor secara swadaya.
Salah seorang perwakilan Nakes sukarela, Imelda Marni, menyambut positif langkah Pemkab Padang Pariaman yang membantu mereka untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, permohonan kami akhirnya diberikan jalan oleh Bupati dan Wakil Bupati. Sebelumnya, kami tidak tahu arah perjuangan kami ke mana,” kata Imelda.
Imelda menambahkan bahwa 365 Nakes sukarela di Padang Pariaman, yang telah mengabdi lebih dari dua tahun, gagal dalam seleksi PPPK tahun ini karena terkendala masalah administrasi, salah satunya tidak memiliki bukti gaji yang merupakan salah satu syarat pendaftaran sebagai ASN.
Padahal, beberapa Nakes sukarela di daerah lain berhasil diterima pada seleksi PPPK periode sebelumnya, sehingga hal ini menjadi pertanyaan bagi mereka.
Kendati demikian, Pemkab Padang Pariaman terus berupaya memperjuangkan nasib Nakes sukarela tersebut untuk mendapatkan perhatian dan solusi dari pemerintah pusat.