Kabarminang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya saat ini tengah memasang 700 titik lampu sebagai solusi jangka pendek mengatasi padamnya lampu di beberapa titik di daerah itu. Meski demikian, pemkab memberikan penjelasan resmi untuk menanggapi berita matinya lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik dalam beberapa bulan terakhir.
Plt. Inspektur Pemkab Dharmasraya, Irwansyah, menjelaskan bahwa penyebab utama padamnya lampu PJU ialah belum dibayarkannya dana proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) PJU. Ia mengungkapkan bahwa dana proyek itu belum dibayarkan karena adanya potensi ketidakwajaran proyek KPBU sesuai dengan hasil reviu dan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Masih ada hal yang perlu ditindaklanjuti oleh KPBU untuk memastikan kewajaran proyek penerangan jalan,” ujar Irwansyah pada Jumat (6/2/2026).
Irwansyah menyebut bahwa kontrak KPBU untuk penerangan jalan telah ditandatangani pada 2023 oleh bupati selaku penanggung jawab proyek dengan Badan Usaha Pelaksana (BUP) KPBU PJU PT Dharmasraya Kilau Abadi. Namun, akibat potensi pembayaran ganda, katanya, pemkab meminta reviu BPKP terhadap pelaksanaan proyek tersebut dan hasilnya ditemukan potensi ketidakwajaran proyek KPBU. Hasil audit BPKP, katanya, nilai proyek KPBU, nilai tagihan BUP, dan nilai tagihan listrik PJU berpotensi tidak wajar.
Selain itu, kata Irwansyah, terdapat permasalahan pada pelaksanaan KPBU (tahap perencanaan, penyiapan, dan transaksi KPBU dan permasalahan pada pelaksanaan perjanjian KPBU. Jika dana itu tetap dibayarkan tanpa melakukan revisi kontrak kerja sama, kata Irwansyah, hal itu akan berpotensi merugikan keuangan negara.
Irwansyah mengatakan bahwa agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara kemudian hari dan demi kepastian hukum, BPKP merekomendasikan untuk revisi tahapan penyiapan KPBU, pemenuhan kesesuaian keluaran atau hasil dari perjanjian kerja sama dengan kondisi yang sebenarnya, identifikasi PJU eksisting agar tagihan listrik PJU menggambarkan kondisi riil, dan revisi nilai availability payment (AP).
“Pemkab telah menyampaikan hasil reviu BPKP ini kepada PT DKA untuk ditindaklanjuti dan segera melakukan revisi kontrak kerja sama bersama Pemda. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi kesedian dari PT DKA untuk melaksanakan revisi kontrak sebagaimana rekomendasi BPKP tersebut,” tutur Irwansyah.
Perihal permintaan PT DKA untuk berkonsultasi dengan Kemendagri, Irwansyah mengatakan bahwa hal itu disambut baik oleh Pemkab Dharmasraya. Ia menyatakan bahwa pemkab sanggup untuk memberikan segala dokumen terkait, termasuk hasil audit BPKP, kepada semua instansi terkait, termasuk Kemendagri, dan meminta pendampingan dari Kemendagri dan aparat penegak hukum untuk menemukan solusi terbaik permasalahan itu.
















