Bupati Annisa juga meminta pihak swasta dan masyarakat untuk memastikan tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pejabat negara sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
“Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berharap dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya gratifikasi dan korupsi serta menjaga integritas para penyelenggara negara,” tambah Bupati.
Surat edaran yang ditetapkan di Pulau Punjung pada Maret 2025 ini diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi
halaman 2 dari 2