Kabarminang – PT Dharmasraya Kilau Abadi (DKA) melayangkan surat pengaduan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tunggakan pembayaran availability payment (AP) proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Dalam surat bernomor 009/XII/DKA-KPBU/2025 tertanggal 29 Desember 2025, PT DKA menyebut Pemkab Dharmasraya belum melakukan pembayaran AP sejak Februari hingga November 2025. Total tunggakan yang diklaim mencapai Rp6.262.532.622.
Kerja sama KPBU PJU antara Pemkab Dharmasraya dan PT DKA tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 01/PKS/DKA/IX/2023 dan 139/11/BUP-2023 tertanggal 19 September 2023, yang kemudian diperbarui melalui Amandemen Ketiga pada 2024.
PT DKA menilai telah terjadi pelanggaran perjanjian kerja sama. Merujuk Pasal 26 ayat (2) PKS, Pemkab Dharmasraya selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dapat dianggap melakukan cedera janji apabila tagihan availability payment yang telah jatuh tempo dan tertunggak secara akumulatif mencapai sedikitnya Rp4,65 miliar serta tidak dibayarkan dalam jangka waktu 10 hari.
Selain itu, PT DKA menyebut PJPK tidak pernah menyampaikan surat resmi terkait tunggakan pembayaran AP tersebut. Padahal, proyek KPBU PJU disebut telah selesai konstruksi dan telah beroperasi, sebagaimana dibuktikan dengan berita acara.
Menanggapi pengaduan tersebut, Catur Ebyandri, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, membenarkan adanya proses yang sedang berjalan di internal pemerintah daerah.
“Saat ini sedang dilakukan review program oleh pemerintah daerah,” ujar Catur Ebyandri kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, penjelasan lebih lanjut terkait tindak lanjut pembayaran availability payment tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Untuk penjelasan lebih secepatnya akan dikabarkan nantinya,” katanya.
Surat pengaduan PT DKA tersebut juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Gubernur Sumatera Barat, serta Bupati Dharmasraya selaku PJPK.
Hingga berita ini diturunkan, proses review program di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya masih berlangsung.
















