Jumat, Februari 13, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemkab Belum Bayar PJU Rp6,8 Miliar, PT DKA Soroti Risiko Investasi di Dharmasraya

Guspira Ardilla
Jumat, 13 Februari 2026 20:18
in Kabar Sumbar
Lampu PJU Jalan sepanjang Lintas Sumatra di Dharmasraya tidak menyala karena tagihannya belum dibayar.

Lampu PJU Jalan sepanjang Lintas Sumatra di Dharmasraya tidak menyala karena tagihannya belum dibayar.


Kabarminang – Polemik tunggakan availability payment (AP) proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Penerangan Jalan Umum (PJU) Dharmasraya kian memanas. PT Dharmasraya Kilau Abadi (DKA) resmi mengadukan Pemkab Dharmasraya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas tunggakan pembayaran yang disebut mencapai Rp6,8 miliar. Di sisi lain, Pemkab Dharmasraya menyatakan bahwa pihakya belum membayar tagihan tersebut karena adanya hasil ulasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan potensi ketidakwajaran dalam proyek KPBU tersebut.

Perwakilan PT DKA, Ricky Ardian Harahap, menyebut Pemkab Dharmasraya belum membayar availability payment sejak Februari hingga November 2025. Ia mengatakan bahwa dengan rentang waktu tersebut, pemkab melampaui batas cedera janji.

Ricky menginformasikan bahwa nilai tunggakan tersebut mencapai Rp6.888.785.884, melampaui ambang batas yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: 01/PKS/DKA/IX/2023. Dalam Pasal 26 ayat (2) PKS itu disebutkan bahwa PJPK dapat dianggap melakukan cedera janji apabila tagihan availability payment yang telah jatuh tempo dan tertunggak secara akumulatif mencapai sekurangnya Rp4,65 miliar dan tidak dibayarkan dalam jangka waktu sepuluh hari.

“Angka tersebut sudah jauh melampaui batas sebagaimana diatur dalam perjanjian. Artinya, kewajiban pembayaran availability payment selama sebelas bulan belum dipenuhi,” ujar Ricky baru-baru ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, kata Ricky, pembayaran availability payment tidak dimasukkan ke dalam APBD Dharmasraya tahun anggaran 2026.

“Bagaimana investor bisa percaya untuk berinvestasi di Dharmasraya dan Sumatera Barat jika kewajiban dalam skema KPBU tidak berjalan sesuai perjanjian,” ucapnya.

PT DKA, kata Ricky, menegaskan bahwa proyek KPBU telah melalui perhitungan pemerintah pusat dan memperoleh Surat Pertimbangan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 903/1101/APKD/BPKAD-2022 tertanggal 13 Oktober 2022. Ia menginformasikan bahwa regulasi pada pokoknya menyebutkan kewajiban penganggaran pembayaran ketersediaan layanan melalui APBD setiap tahun selama masa perjanjian.

Ricky mengungkapkan bahwa perusahaan beberapa kali melayangkan surat keberatan akibat keterlambatan pembayaran kepada Pemkab Dharmasraya. Akan tetapi, pihaknya belum memperoleh tanggapan resmi tentang alasan keterlambatan pembayaran maupun pemberitahuan resmi soal proses ulasan proyek.

Menurut Ricky, tunggakan pembayaran sebelas bulan itu akan berdampak terhadap Iklim investasi di Dharmasraya.

Tunggakan pembayaran itu menjadi sorotan karena menyangkut skema KPBU yang selama ini dipromosikan sebagai instrumen percepatan pembangunan infrastruktur melalui pembiayaan swasta dengan jaminan kepastian pembayaran oleh pemerintah daerah.

PT DKA, kata Ricky, menilai bahwa kepastian hukum dan konsistensi terhadap perjanjian menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor. Ia berpendapat bahwa sengketa atau penundaan pembayaran dalam proyek KPBU berpotensi mempengaruhi persepsi risiko investasi suatu daerah jika tidak segera diselesaikan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Pejabat Sekretaris Daerah Pemkab Dharmasraya, Jasman Rizal, memberikan penjelasan resmi tentang belum dibayarkannya availability payment dan padamnya lampu jalan di sejumlah titik. Ia menyampaikan bahwa pemkab berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran KPBU sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

“Kami ingin APBD digunakan hati-hati sesuai dengan amanah masyarakat, sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan potensi permasalahan keuangan negara di kemudian hari sebagaimana hasil audit dan rekomendasi BPKP,” tutur Jasman dalam keterangan persnya pada Jumat (6/2/2025).

Hingga kini PT DKA menyatakan tetap menempuh jalur konsultasi ke Kemendagri dan membuka ruang penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku. Pemkab Dharmasraya juga menyatakan siap memberikan dokumen kepada instansi terkait dan meminta pendampingan Kemendagri serta aparat penegak hukum guna mencari solusi terbaik.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Inspektur Pemkab Dharmasraya, Irwansyah, menjelaskan bahwa penyebab utama padamnya lampu PJU ialah belum dibayarkannya dana proyek KPBU PJU. Ia mengungkapkan bahwa dana proyek itu belum dibayarkan karena adanya potensi ketidakwajaran proyek KPBU sesuai dengan hasil reviu dan rekomendasi BPKP.

“Masih ada hal yang perlu ditindaklanjuti oleh KPBU untuk memastikan kewajaran proyek penerangan jalan,” ujar Irwansyah pada Jumat (6/2/2026).

Irwansyah menyebut bahwa kontrak KPBU untuk penerangan jalan telah ditandatangani pada 2023 oleh bupati selaku penanggung jawab proyek dengan Badan Usaha Pelaksana (BUP) KPBU PJU PT Dharmasraya Kilau Abadi. Namun, akibat potensi pembayaran ganda, katanya, pemkab meminta reviu BPKP terhadap pelaksanaan proyek tersebut dan hasilnya ditemukan potensi ketidakwajaran proyek KPBU. Hasil audit BPKP, katanya, nilai proyek KPBU, nilai tagihan BUP, dan nilai tagihan listrik PJU berpotensi tidak wajar.

Selain itu, kata Irwansyah, terdapat permasalahan pada pelaksanaan KPBU (tahap perencanaan, penyiapan, dan transaksi KPBU dan permasalahan pada pelaksanaan perjanjian KPBU. Jika dana itu tetap dibayarkan tanpa melakukan revisi kontrak kerja sama, kata Irwansyah, hal itu akan berpotensi merugikan keuangan negara.

Irwansyah mengatakan bahwa agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara kemudian hari dan demi kepastian hukum, BPKP merekomendasikan untuk revisi tahapan penyiapan KPBU, pemenuhan kesesuaian keluaran atau hasil dari perjanjian kerja sama dengan kondisi yang sebenarnya, identifikasi PJU eksisting agar tagihan listrik PJU menggambarkan kondisi riil, dan revisi nilai availability payment (AP).

“Pemkab telah menyampaikan hasil reviu BPKP ini kepada PT DKA untuk ditindaklanjuti dan segera melakukan revisi kontrak kerja sama bersama Pemda. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi kesedian dari PT DKA untuk melaksanakan revisi kontrak sebagaimana rekomendasi BPKP tersebut,” tutur Irwansyah.

Perihal permintaan PT DKA untuk berkonsultasi dengan Kemendagri, Irwansyah mengatakan bahwa hal itu disambut baik oleh Pemkab Dharmasraya. Ia menyatakan bahwa pemkab sanggup untuk memberikan segala dokumen terkait, termasuk hasil audit BPKP, kepada semua instansi terkait, termasuk Kemendagri, dan meminta pendampingan dari Kemendagri dan aparat penegak hukum untuk menemukan solusi terbaik permasalahan itu.

Di sisi lain, kata Irwansyah, Dinas Perhubungan Dharmasraya tetap mengambil langkah konkret untuk mengurangi dampak yang dirasakan masyarakat. Sebagai solusi jangka pendek, katanya, dalam bulan ini pemkab akan melaksanakan pemasangan baru dan meterisasi sekitar 700 titik guna memulihkan penerangan jalan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan.


Tags: 8 miliar KPBU PJUAPBD Dharmasraya 2026 dan pembayaran KPBUAudit BPKP proyek PJU DharmasrayaAvailability payment proyek infrastrukturberita Dharmasraya terbaruIklim investasi di DharmasrayaKPBU PJU DharmasrayaLampu jalan padam di DharmasrayaMeterisasi 700 titik PJU DharmasrayaPemkab Dharmasraya dilaporkan ke KemendagriPendampingan aparat penegak hukumPeran Kemendagri dalam sengketa KPBUPerjanjian Kerja Sama PKS KPBU 2023Polemik proyek KPBU Sumatera Baratpotensi kerugian keuangan negaraPT Dharmasraya Kilau Abadi DKARevisi kontrak KPBU PJUSengketa proyek infrastruktur daerahSkema Kerja Sama Pemerintah dan Badan UsahaTunggakan availability payment DharmasrayaTunggakan Rp6

Berita Terkait

Pemko Pariaman Terima Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Korban Bencana, Tiga Warga Dapat Rp75 Juta

Pemko Pariaman Terima Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Korban Bencana, Tiga Warga Dapat Rp75 Juta

13 Februari 2026
Pemko Pariaman Siapkan Pesantren Ramadan untuk Siswa SD dan SMP, Ini Jadwalnya

Pemko Pariaman Siapkan Pesantren Ramadan untuk Siswa SD dan SMP, Ini Jadwalnya

13 Februari 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 13–15 Februari 2026: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar 13–15 Februari 2026: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

13 Februari 2026
Pemko Payakumbuh Gelar Aksi Bersih Batang Agam dalam Rangka HPSN 2026

Pemko Payakumbuh Gelar Aksi Bersih Batang Agam dalam Rangka HPSN 2026

13 Februari 2026
BMKG: Padang Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 13 Februari 2026: Hujan Ringan di Seluruh Wilayah

13 Februari 2026
Wali Kota Payakumbuh Lantik Tim Pembina Posyandu hingga TP-PKK

Wali Kota Payakumbuh Lantik Tim Pembina Posyandu hingga TP-PKK

13 Februari 2026
Next Post
Kronologi Kasus Ayah Jadi Tersangka Usai Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman

Kronologi Kasus Ayah Jadi Tersangka Usai Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Main Judi Kartu, 6 Pria di Sijunjung Ditangkap dan Terancam Denda Rp2 Miliar

Main Judi Kartu, 6 Pria di Sijunjung Ditangkap dan Terancam Denda Rp2 Miliar

13 Februari 2026

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

10 Februari 2026

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

9 Februari 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Siswi SMP di Padang Pariaman Hamil 5 Bulan, Diduga Disetubuhi Pria Kenalan Medsos

9 Februari 2026

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

8 Februari 2026

Mobil Senggol Motor Berujung Pemukulan, Wali Nagari di Tanah Datar Lapor Polisi

Mobil Senggol Motor Berujung Pemukulan, Wali Nagari di Tanah Datar Lapor Polisi

9 Februari 2026

Pria di Padang Ditangkap BNNP Sumbar, 2,8 Kg Sabu Disita

Pria di Padang Ditangkap BNNP Sumbar, 2,8 Kg Sabu Disita

12 Februari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.