Kabarminang.com – Pemilih yang mencobolos lebih dari sekali di tempat yang berbeda di Dharmasraya pada Pilkada kemarin terancam hukuman penjara. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban.
Sebelumnya, dua daerah di Sumbar harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) usai ditemukan masalah dalam pemungutan suara, dua daerah itu yakni Kabupaten Dharmasraya dan Tanah Datar.
Ory mengatakan di Dharmasraya tepatnya di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung Dharmasraya ditemukan pemilih yang menggunakan hak suaranya dua kali di TPS yang berbeda. Oleh karena itu, kata dia, PSU akan dilaksanakan pada Selasa (3/12) di TPS tersebut dengan 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Ia menegaskan sesuai dengan Pasal 178B UU Pilkada, tindakan melawan hukum dengan memberikan suara lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda dapat dikenai sanksi pidana. Pelanggar terancam hukuman penjara 36 hingga 108 bulan dan denda Rp36 juta hingga Rp108 juta.
“Berulang kali kami mengimbau kepada pemilih untuk mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara. Tindakan memilih dua kali adalah pelanggaran serius dengan konsekuensi pidana pemilu,” ujarnya yang dikutip melalui Info Publik pada Minggu (1/12).
Sementara itu, di Tanah Datar tedapat dua pemilih yang ber-KTP luar daerah menggunakan hak pilih mereka di TPS 9 Nagari Sungayang.
“PSU di Nagari Sungayang akan digelar pada hari ini dengan 197 pemilih yang terdaftar dalam DPT,” terangnya.
PSU di kedua daerah ini akan dilakukan untuk jenis pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di wilayah masing-masing.