Kabarminang — Dana transfer dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dipotong Rp88 miliar. Kebijakan itu merupakan instruksi pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, mengatakan bahwa pemotongan anggaran tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menyebut bahwa pemotongan itu dilakukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah.
“Berdasarkan surat dari Kemenkeu, dana alokasi umum (DAU) untuk Dinas Pekerjaan Umum dipotong Rp54 miliar lebih, dana alokasi khusus (DAK) fisik dipotong Rp34 miliar lebih,” ujar Rudy di ruang kerjanya, Jumat (14/2).
Dengan adanya pemotongan ini, kata Rudy, Pemkab Padang Pariaman harus melakukan langkah-langkah strategis agar pembangunan di kabupaten itu tidak terganggu. Salah satu upaya yang akan pihaknya lakukan ialah mengkaji dan menyisir anggaran untuk efisiensi sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.
“Sesuai dengan instruksi presiden, kami akan melakukan efisiensi di kegiatan, seperti perjalanan dinas, rapat-rapat di hotel, serta kegiatan lain yang dianggap kurang produktif,” tuturnya.